Bawa Kunci T, Tak Ada Starter

Rabu 12 Apr 2023 - 21:16 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Tetap Sukses Curi Truk

MUARA ENIM – Hilangnya dump truck Mitsubishi nopol BG 8511 UH dari dekat lapangan saringan, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, akhirnya terungkap. Ternyata pelakunya, Mulyono (39) yang merupakan residivis kasus pencurian yang sama.

Dia tidak sendiri. Sudah mempunyai jaringan mulai dari eksektor, membantu menjualkan, hingga penadahnya. Tersangka Mulyono dan penadahnya, Amris Jasman (41), berhasil diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Senin (10/4).

Keduanya ditangkap belum 1 x 24 jam setelah kejadian Minggu malam (9/4). “Berawal dari korban Jhon Effendi (50), yang didatangi rekannya sesama sopir, Zaini. Bahwa dump truck BG 8511 UH telah hilang," terang Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK, Rabu (12/4).

BACA JUGA : Heboh Penemuan Mayat, Ternyata Orang Mabuk
Korban kemudian melapor ke Polsek Lawang Kidul, Minggu (9/4), sekitar pukul 23.0 WIB. Korban menderita kerugian sekitar Rp250 juta. “Senin paginya (10/4), didapat informasi keberadaan dump truck itu di Kabupaten PALI,” urai Iptu Yogie.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lawang Kidup, langsung bergerak menuju Kabupaten PALI. Benar polisi mendapati dump truck itu, terparkir di lahan kosong tak jauh dari rumah tersangka Amris Jasman, di Dusun I, Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, PALI.

Hanya saja polisi tidak mendapati para pelakunya.  Sebab informasinya, mereka sudah kabur ke arah Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Sementara dari datanya, tersangka Mulyono merupakan warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

“Sampai di Desa Perjito, kedua tersangka Mulyono dan Amris berhasil kami tangkap di sebuah warung, sekitar pukul 22.30 WIB. Atau kurang dari 24 jam setelah laporan diterima," jelas Iptu Yogie, mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH.

Kedua tersangka dan barang bukti dump truck hasil curiannya, sudah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul. “Tersangka Mulyono dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat, sementara tersangka Amris Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidup Ipda Zakwan Rifqi STrK, menambahkan, berdasarkan pengembangan yang dilakukan, masih ada dua pelaku buron. Berinisial M dan P, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

"Peran mereka ada yang eksekutor, ada yang bertugas menjual barang hasil curian. Para tersangka merupakan komplotan, selain beraksi di Muara Enim, juga di OKU dan Ogan Ilir (OI). Sasarannya adalah kendaraan (truk) yang parkir di pinggir jalan," beber pria asal Aceh itu.

Meski begitu, tersangka Mulyono tetap berdalih mencuri truk tersebut karena tidak sengaja. “Kebetulan lewat. Lihat truk parkir, buka pintu kuncinya pakai kunci T. Waktu di dalam, ternyata tidak ada lubang starter tempat kunci. Tapi ada seperti tuas, bisa dihidupkan," akunya. (way/air)

Tags :
Kategori :

Terkait