Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. Jangan tidak membayar zakat fitrah. Karena yang tidak bayarkan itu yang rugi adalah orang yang tidak bayar zakat itu sendiri. BACA JUGA : PELAMINAN Zakat fitrah ini fungsinya ada dua. Pertama untuk menyempurnakan kekurangan puasa diri, kedua untuk membantu saudaranya yang tidak mampu. Tambah rugi lagi, kalau tidak bayar zakat fitrah, sementara untuk beli kue lebaran sanggup dan mampu. Jadi jangan sampai ada yang tidak bayar zakat fitrah. Umumnya zakat fitrah yang dikeluarkan per individu sebanyak 2,5 kilogram beras. Kemudian bisa diganti uang Rp 30 ribu - Rp 35 per individu. Lebih tidak tidak apa-apa, jangan sampai dikurangi jumlahnya. Karena kalau dibayarkan lebih Allah lebihkan untuk dia. Diajurkan bayar zakat fitrah kepada orang setempat. Fakir miskin setempat. Habiskan disitu, sebaiknya jangan kemana-mana bayar zakat fitrah. Kwatirnya zakat fitrah dibawa kemana-mana orang miskin ditempat tidak kebagian. Bukan tidak boleh ke tempat masjid-masjid, tapi kalau ke masjid atau ke pengumpul zakat itu melalui proses lagi. Apalagi disetornya mepet mau lebaran. Kwatirnya terbatas oleh waktu. Karena penyaluran zakat fitrah ini di bulan Ramadan sampai sebelum shalat idul fitri.
Kategori :