Putusan PN Jakpus Batal

Rabu 12 Apr 2023 - 00:05 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan  Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda seluruh tahapan Pemilu 2024 batal. Hal itu setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan KPU RI terhadap Partai Prima.

"Menerima permohonan banding pembanding/tergugat. Membatalkan putusan PN Jakpus. Mengabulkan eksepsi tergugat, PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono membacakan putusan, Selasa (11/4).

Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan PN Jakarta Pusat. Sehingga, tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap digelar.

Di sisi lain, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menanggapi hasil putusan banding terkait penundaan Pemilu 2024 yang dibacakan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta. Hasyim Asy’ari merasa bersyukur dengan hasil putusan tersebut. Dia merasa senang karena tahapan pemilu akan terus berlangsung hingga 2024 nanti. "Alhamdulillah pemilu jalan terus,” kata Hasyim Asy’ari, Selasa, (11/4).

BACA JUGA : Bakal Maju Pilkada Lubuklinggau, HRW: Dukungan Partai dan Keluarga Sudah, Tinggal Menjemput Takdir
Dia menegaskan KPU RI tetap melakukan proses tahapan verifikasi terhadap Partai Prima. Dia mengatakan bahwa tahapan verifikasi terhadap Prima akan tetap dilakukan mengingat hal tersebut merupakan hasil putusan gugatan dari Prima kepada KPU RI.  "Terhadap Putusan Bawaslu perkara Nomor 01/2023, perkara Prima, tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu," ujar Hasyim Asy'ari.

Diketahui sebelumnya PN Jakarta Pusat  mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima, terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.

Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3),  oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.(jp/don/)

Tags :
Kategori :

Terkait