Gelontorkan Rp64 Miliar Lebih

Selasa 11 Apr 2023 - 19:54 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*THR, Gaji Ke-13, TPP OKI Cair KAYUAGUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan hingga anggota DPRD di Kabupaten OKI, kemarin (11/4) menerima  Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) OKI.

Kepala BPKAD OKI, Ir H Mun'im MM mengatakan,  sesuai dengan aturan berlaku dan Peraturan Pemerintah PP 15/2023, Pemkab OKI mencairkan THR dan gaji ke-13. "Insya Allah hari ini (kemarin, red) semua ASN, pensiunan dan anggota dewan menerima THR dan gaji ke-13," terangnya kemarin.

Total jumlah THR dan gaji ke-13 yang dianggarkan sebesar Rp36.932.122.961 untuk 8.000 ASN  termasuk PPPK di  lingkungan Pemkab OKI. “Semoga bisa digunakan untuk kebutuhan Lebaran,” katanya.

Sistem pencairan, sambungnya, ditransfer melalui rekening masing-masing ASN guna menghindari terjadinya kerumunan massa di perbankan. Ini kan lebih praktis dan mudah mereka bisa menarik di mana saja dan kapan saja.

Selain pemberian THR dan gaji 13, lanjut dia, pemkab juga akan mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Januari, Februari hingga Maret, serta TPP THR dengan alokasi dana disiapkan sebesar Rp28 miliar.”Untuk nilai TPP THR diberikan 50 persen. Sementara TPP bulan Januari, Februari, dan Maret diberikan normal, berdasar beban kerja,”jelasnya.

Juai, ASN di lingkungan Pemda OKI mengaku, senang kalau THR akan dibagikan besok (hari ini, red) karena sudah lama ditunggu. Apalagi sepertinya yang selama ini mengandalkan gaji itu pun susah banyak dipotong bank." Alhamdulillah kalau cair untuk keperluan Lebaran," tandasnya. (uni/)

Tags :
Kategori :

Terkait