KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penukaran uang pecahan kecil di Bank Sumsel Babel Cabang Kayuagung terlihat ramai. Meski pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444H untuk ASN dan guru Lingkungan Pemerintah Daerah OKI belum cair.
Hilda pengunjung mengaku, belum bisa menukarkan uang pecahan kecil lebih banyak seperti biasanya karena THR belum cair." Semoga saja cepat cair karena kebutuhan untuk lebaran sudah menunggu,"bebernya Selasa (11/4).
Untuk belanja kebutuhan lebaran termasuk penukaran uang kecil untuk lebaran menunggu dari THR itu. Jadi kalau belum cair belum bisa belanja karena jika menggunakan haji sudah tersisa sedikit digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Kayuagung RM Rozali Anton melalui wakilnya Ari Lesmana, pelayanan tersebut tak buka setiap hari, tetapi hanya pada Selasa dan Kamis dengan waktu telah terjadwal mulai pukul 09.00 – 11.00 WIB.
[visual-link-preview encoded="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"]
BI sudah menentukan jadwal penukaran itu. Pihaknya membuka layanan penukaran Selasa dan Kamis di semua bank, seperti juga BSB. "Total penukaran per hari 30 paket, jumlah penukar sudah diatur 1 paket per nasabah,"jelasnya.
Rincian 1 paket, jelas dia, pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 2 juta, Rp 10 ribu senilai Rp 1 juta, Rp 5 ribu senilai Rp 500 ribu, Rp 2 ribu senilai Rp 200 ribu, dan seribu senilai Rp 100 ribu. Jadi totalnya Rp 3,8 juta, batas maksimal sesuai ketentuan juknis dari BI Palembang dan layanan tersebut berakhir pada 18 April 2023.(uni)
Baca Berita Lainnya di Google News
Kategori :