LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID- Aparat Satnarkoba Polres Lahat meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Tersangkanya Bayu Andre Eriko (18) warga Desa Muara Payang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Dalam hal ini, rincian barang buktinya satu paket sedang ganja dengan berat kotor/brutto 47,1 gram, Lalu, tiga paket kecil daun dengan berat kotor/brutto 15,2 gram, satu buah kardus. Satu paket sedang berat brutto/kotor 47,1 gram.
BACA JUGA : Ribuan Guru Honorer MeranaKapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH. MH beri penjelasan.
Kategori :