PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hari lebaran pada 23 April 2023, dan pemerintahn melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR). Yakni, pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Dalam hal ini, seperti melansir laman Pajak Online, THR ada pajaknya loh. Kemenaker menegaskan, THR termasuk pendapatan pekerja/karyawan yang merupakan objek pajak penghasilan atau PPh 21. Khususnya bagi orang pribadi. Dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016. Meski kena, pemotongan PPh 21 atas gaji THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama.
BACA JUGA :;Ribuan Guru Honorer MeranaDalam hal ini, tergantung pada besaran objek pajak, juga oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kategori :