PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menutup 4 perlintasana kereta api liar dan tidak berpintu sepanjang April 2025. ''Penutupan perlintasan liar dan tidak berpintu demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan,'' kata Manajer Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, kemarin.
Kendari KAI sebagai operator perkeretaapian, namun demi keselamatan bersama hal tersebut tetap dilakukan. Landasannya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI untuk mengurangi potensi gangguan operasional kereta api dan memastikan keselamatan bagi masyarakat," ungkap Aida. Adapun 4 perlintasan kereta api yang ditutup, yakni perlintasan liar di Km 533+4/5, Jalan Desa Lubuk Belimbing Kodya Bengkulu, petak jalan antara Stasiun Kota Padang-Lubuklinggau.
Kemudian perlintasan resmi tidak terjaga JPL 169 Km 534+2/3 Jalan Desa Lubuk Belimbing Kodya Bengkulu, petak jalan antara Stasiun Kota Padang-Lubuklinggau, perlintasan resmi tidak terjaga JPL 170 Km.535+7/8 Jalan Desa Lubuk Belimbing Kodya Bengkulu, petak jalan antara Stasiun Kota Padang-Lubuklinggau, dan perlintasan liar yang berada di Km 536+5/6 Jalan Desa Lubuk Bingin Kodya Bengkulu, petak jalan antara Stasiun Kota Padang-Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pasca-Lebaran, Penumpang Kereta Api Masih Ramai: 82.532 Orang Terdata Naik KA di Palembang
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Berangkatkan 3.480 Pemudik Gratis, Moda Kereta Api, Bus, hingga Speedboat
Tak hanya itu, PT KAI Divre III Palembang juga melakukan penyempitan jalan dengan pemagaran. Pemagaran menggunakan rel bekas yang dipasang di sisi jalan pada perlintasan sebidang JPL 161 Km 509+3/4 Jalan Desa Tanjung Ning Kabupaten Empat Lawang, petak jalan antara Stasiun Tebing Tinggi-Muara Saling. “Hal tersebut dilakukan agar pengendara kendaraan roda empat mengurangi kecepatannya dan berhati-hati saat melewati perlintasan,” tuturnya.
Lalu, Aida menjelaskan, KAI Divre III Palembang mencatat saat ini terdapat 118 titik perlintasan sebidang, baik perlintasan resmi atau teregister dengan jumlah sebanyak 82 titik dan perlintasan liar dengan jumlah sebanyak 33 titik. “Dari data tersebut, 42 titik (35,6 persen) perlintasan dijaga oleh petugas KAI, Pemda setempat, swasta maupun swadaya masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan sisanya sebanyak 76 titik (64,40 persen) perlintasan tidak dijaga. Ketidakterjagaan ini berpotensi menimbulkan kerawanan bila tidak ditangani dengan pendekatan preventif dan kolaboratif. Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan. Namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah.
“Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” imbuh Aida. Pihaknya juga memasang spanduk sebagai upaya peningkatkan keselamatan bersama. Aida menambahkan faktor manusia memegang peran penting dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.
BACA JUGA:Kereta Api Tetap Moda Mudik Diminati, Pemesanan Tiket Sudah Tembus 102 Persen
BACA JUGA:Siapkan 43 Unit KA untuk Angkutan Lebaran, Pastikan Kereta Api Laik Jalan
"Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci," tegas Aida. KAI Divre III Palembang terus menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang.
Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat, dan mendengar sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 114 UU tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara itu, Pasal 296 memberikan sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi pelanggar yang nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi atau palang mulai menutup. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 juga secara tegas mengatur bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api.