"Ini sudah ada aturannya Redistribusi Guru ASN dalam upaya mengatasi polemik di masyarakat adanya diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta yang selama ini dikeluhkan," tegasnya. Pengaturan ini juga dalam upaya mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta.
Dengan kata lain, aturan ini bertujuan untuk pemerataan distribusi guru di Indonesia, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik. "Dalam hal ini perlu peran pemerintah daerah untuk mengatur distribusi guru-guru ini," ungkapnya.
Kata Fajar, ada beberapa syarat harus dipenuhi oleh guru PPPK agar bisa mengajar di sekolah swasta, atau sekolah asalnya mengajar. Seperti memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV, memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan minimal Baik, dan tidak atau sedang tersandung hukum.
Hal ini juga memberikan ruang keadilan untuk sekolah-sekolah swasta. Sebab, tanggung jawab pendidikan anak bangsa bukan hanya tanggung jawab negara saja, tapi juga tanggung jawab swasta dan ini jauh sebelum bangsa merdeka sudah dilakukan, seperti organisasi Muhammadiyah dan NU.
Wamendikdasmen juga menjelaskan seputar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025 -2026 yang dinilai perlunya melibatkan peran sekolah swasta dalam penerimaan. Syaratnya, sekolah swasta itu harus terakreditasi baik atau unggul.
BACA JUGA:Bawaslu OKI Usulkan Pendidikan Pengawas Partisipatif, Pilkada 2024 Berjalan Damai
BACA JUGA:Ikut Kompetisi Berkat Teman, Perjuangkan Akses Pendidikan
SPMB merupakan penyempurnaan kebijakan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata. Kami telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemda untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Jalur zonasi yang dibatasi jarak dari sekolah digantikan domilisi yang lebih fleksibel karena mengakomodir calon siswa dalam satu wilayah kecamatan atau lebih. “Untuk jalur prestasi kuotanya juga lebih banyak tahun ini, bisa prestasi akademik maupun non akademik,” tambah dia.
Jalur afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah. Terakhir jalur mutasi (perpindahan orang tua). “Setiap jalur memiliki persyaratan dan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan,” ucap Wamendikdasmen.
Katanya, pemda diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan mempertimbangkan rayonisasi administratif berdasarkan jarak domisili ke sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan data Disdukcapil. Juga ketersediaan daya tampung berdasarkan kapasitas ruang kelas dan jumlah calon murid di wilayah tersebut.
“Jadi sekolah negeri tidak lagi memaksa dengan menambah rombel atau kelas, tapi jika sudah berlebih, diarahkan ke sekolah swasta terakreditasi tadi,” jelasnya. Pemda bisa membantu sekolah-sekolah swasta melalui pendanaan dari APBD. Sedangkan untuk para guru, khususnya honorer yang belum sertifikasi, kesejahteraan mereka juga jadi perhatian pemerintah.
BACA JUGA:Wujudkan Pendidikan Inklusif, Ramah bagi Anak Down Syndrome
BACA JUGA:Lima Karakter Guru Hebat Satuan Pendidikan Sumsel
Pemimpin Redaksi Sumatera Ekspres, Martha Hendratmo, menyatakan, suatu kebanggaan Wamendikdasmen bisa mampir berkunjung ke Graha Pena. Dikenalkan juga tentang koran hybrid kepada Wamendikdasmen dan rombongan. “Kami Sumatera Ekspres berharap bisa berkolaborasi dan mendapatkan dukungan dari Kemendikdasmen,” pungkasnya.
Sebelum ke Sumatera Ekspres, Wamendidaksmen menghadiri acara silaturahmi dan halal bihalal di kampus A Universitas Muhammadiyah Palembang. Dilanjutkan kunjungan ke SD Muhammadiyah 4 dan SMPN 19 Palembang. Setelah dari Graha Pena, Wamendikdasmen menuju Balai Guru Penggerak Sumsel dan selesai dari sana langsung terbang menuju Jakarta.