Developer, Konsumen Bisa Layangkan Pengaduan
“Nyatanya warga kita terus mengeluhkan, misalnya jalan perumahan yang kurang baik. Dijanjikan air bersih dan fasilitas publik lainnya tapi tidak sesuai kontrak penjualan ke konsumen. Keluhan ini banyak kita terima," ujar Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, kemarin. Malah developer lepas tangan dan tak bertanggung jawab atas fasilitas dan sarana prasarana perumahan setelah proyek rampung."Ya kita berharapnya warga juga harus cerdas, memilih perumahan yang pengembangnya bertanggung jawab, terpercaya dalam menyediakan sarana, prasarana, dan utilitas," jelasnya. Pembangunan perumahan sangatlah pesat tumbuh di Kota Palembang. Harusnya developer yang menipu konsumen juga dikenakan sanksi tak memenuhi PSU. Pasalnya mereka telah menjanjikan berbagai pembangunan PSU ke konsumen, sehingga mau membeli perumahannya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Affan Prapanca Mahalli mengatakan, pihaknya telah meluncurkan aplikasi " Si Rumah" sekarang ini. Aplikasi itu merupakan sistem informasi mengenai perumahan di Kota Palembang. "Warga bisa melihat perumahan-perumahan yang membangun PSU di aplikasi itu," jelasnya.Bila developer tak membangun PSU, bisa melayangkan pengaduan lewat aplikasi tersebut. Aplikasi Si Rumah juga memudahkan developer mengetahui persyaratan pengajuan dan penyerahan PSU. Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 9 tahun 2009 dan Perda Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022. Untuk penyerahan PSU perumahan formal yang dilaporkan ke Direktorat Koordinasi Dan Supervisi Wilayah II KPK RI setiap akhir bulan, meliputi Perumahan formal sebanyak 1146, Pengembang perumahan formal sebanyak 88, Perumahan yang menyerahkan proposal sebanyak 182 perumahan, Perumahan yang berproses penandatanganan bast sebanyak 15 perumahan, PSU perumahan yang sudah tercatat sebagai BMD sebanyak 13 perumahan dan luas PSU yang sudah tercatat yakni 343.399,9 m2. (yud/fad/)
Kategori :