Libur Lebaran, BPJS Tetap Layani Peserta

Jumat 07 Apr 2023 - 00:45 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

PALEMBANG - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan khususnya terkait kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur Lebaran.  Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta.

"Seluruh peserta bisa mengakses pelayanan dimana pun dan kapan pun, termasuk saat libur Lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara," ujarnya saat konferensi pers via daring, kemarin (6/4). Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.

"Piket layanan ini membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)," jelasnya. Layanan dimulai pada periode 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pukul 08.00-15.00 waktu setempat. "Kita tetap buka," jelasnya.

Selama masa libur Lebaran, BPJS Kesehatan juga membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta membayar iuran kepesertaan JKN. "BPJS Kesehatan  melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN," imbuhnya.

Selain pelayanan di kantor cabang, Ghufron mengatakan peserta dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN, seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

Selanjutnya, untuk lebih menjangkau masyarakat dalam membuka akses layanan, BPJS Kesehatan telah menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). "Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat dalam masa libur Lebaran," lanjutnya.

Peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. "Apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," tegasnya. Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP).

"Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menghadirkan Petugas BPJS Satu (Siap Membantu) yang mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan," tukasnya.

Selama libur Lebaran, pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. "Jika jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum  persediaan obat habis," katanya.

BPJS juga sudah menggunakan single identity mempermudah peserta. "Kini peserta dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan," sampainya. Sehingga BPJS Kesehatan sekarang tak lagi menerbitkan kartu, karena bisa berobat cukup dengan KTP saja, termasuk kebijakan tak perlu lagi fotokopi.

Begitu juga untuk mengoptimalkan sistem teknologi dan informasi selama masa libur Lebaran, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan tim Posko Terpadu Siaga Ramadan dan Idulfitri (Posko RAFI). Nantinya tim akan memantau sistem teknologi informasi dalam pelayanan, penaganan kendala sistem, menjaga perlindungan data pribadi hingga keamanan siber dari upaya akses ilegal. “Kami juga hadirkan posko mudik di 5 titik dan 1 titik posko arus balik padat pemudik," tambahnya. Di posko mudik, pemudik bisa mendapat layanan dari BPJS Kesehatan seperti konsultasi kesehatan, pijat relaksasi, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, pemberian tindakan sederhana yang bersifat emergency dan pemberian rujukan bila diperlukan. (tin/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait