PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan tipikor pembangunan vertical dryer di OKU Selatan 2018 divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (11/1).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH menilai kedua terdakwa terbukti bersalah Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Kami hakim sependapat dengan Penuntut Umum,” kata Sahlan.Baca Juga : Vonis 13 Tahun, Oknum Kejaksaan Disebut Gangguan Jiwa Untuk terdakwa Ir Asep Sudarno, mantan Kepala Dinas Pertanian OKUS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Bangunan Vertical Dryer di Kabupaten OKU Selatan 2018 dijatuhi hukuman 5,5 tahun. "Mengadili, Asep Sudarno terbukti melakukan pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan subsider, menjatuhkan pidana oleh karena itu 5 tahun 6 bulan denda 200 juta sub 4 bulan, " ujar Hakim.
Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang pengganti sebesar Rp 190 juta dengan harta benda disita dan dilelang dengan ketentuan jika tidak mencukjpi diganti pidana 2 tahun penjara.Baca Juga : Geledah Kantor BUMN dan Anak Perusahaan Kemudian untuk terdakwa Firmansyah mantan Kabid Dinas Pertanian OKUS selaku Tim Teknis Pembangunan Bangunan Vertical Dryer di Kabupaten OKU Selatan tahun 2018 dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan denda 200 juta subsider 4 bulan. “Terdakwa wajib membayar Uang Pengganti Rp 155 juta dan menetapkan untuk uang yang sudah disita dari terdakwa sebesar Rp 155 juta dihitung sebagai membayar UP, " Ujarnya.
Atas putusan majelis Hakim, Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia.Baca Juga : Sempat Mualaf, Lima Artis Tampan Ini Pilih Kembali ke Agama Awal Sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra, SH dan Julia Rachman,SH menuntut terdakwa Ir. Asep Sudarno, dengan penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar 500 juta. Sementara terdakwa Firmansyah, dijatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp500juta. (Nsw)
Kategori :