Hanya saja keluarga korban menolak untuk autopsi dengan membuat surat pernyataan.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi sudah dilakukan pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, jenazah korban dibawa ke rumah duka (rumah adik kandung) di Dusun Karang Anyar, Desa Kota Baru, untuk dimakamkan keesokan harinya di TPU Sinar Hijau.
BACA JUGA:MENGERIKAN! 3 Polisi Tewas Ditembak di Kepala Saat Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam
Pihak keluarga yang diwakili adik kandung korban, Syarnubi, menolak dilakukan autopsi atau visum terhadap jenazah.
Mereka telah membuat surat pernyataan resmi dan menerima kejadian ini sebagai musibah.
Saat ini, pihak kepolisian telah melaporkan peristiwa ini kepada pimpinan dan memastikan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. "Tidak ada tanda-tanda kekerasan," ujarnya.