
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur bahwa data pribadi, termasuk informasi lokasi, hanya boleh dipergunakan dengan persetujuan pemiliknya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi pidana dan denda yang signifikan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 167 KUHP menyatakan bahwa setiap tindakan yang melanggar privasi seseorang, termasuk masuk ke ruang pribadi mereka tanpa izin, dapat dikenakan hukuman.
Dalam hal ini, pelacakan lokasi tanpa persetujuan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi individu.
Melacak keberadaan seseorang melalui GPS ponsel tidak boleh dilakukan sembarangan.
Persetujuan dari orang yang bersangkutan adalah hal yang utama, baik dalam konteks penggunaan fitur berbagi lokasi secara real-time maupun saat melacak perangkat yang hilang.
BACA JUGA:Persiapan yang Harus Dilakukan sebelum Pelaksanaan UTBK SNBT
Selain itu, tindakan ini harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang dan tidak melanggar hak privasi individu.
Jika tidak sesuai ketentuan, maka melanggar privasi seseorang dapat dikenai sanksi hukum yang berat.