Lebih lanjut, Prengki juga mempertanyakan mengapa Polda Sumsel tidak melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen tersebut sebelum memutuskan untuk menetapkan Ernaini sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kondisi Underpass Lahat Berbahaya bagi Pemudik, Dinas Perhubungan Ingatkan Warga untuk Waspada
Sementara itu, M. Syarif Hidayat, salah satu anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa sengketa ini berasal dari masalah warisan dan tidak ada indikasi tindak pidana yang melibatkan kliennya.
"Ernaini bukan istri dari Haji Basir, pemilik harta yang disengketakan, dan bukan pula ahli warisnya.
Kasus ini adalah sengketa warisan, namun klien kami justru menjadi korban kriminalisasi," ujar Syarif. Ia menegaskan bahwa masalah ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dengan cara pidana.
Syarif juga menambahkan bahwa gugatan praperadilan ini merupakan langkah hukum untuk mencari keadilan bagi Ernaini, yang ia nilai menjadi korban dari konflik dan keserakahan pihak-pihak tertentu terkait perebutan harta waris.
BACA JUGA:Banjir Terjang Sekolah di Palembang, Dinas Pendidikan Berikan Kelonggaran Belajar Daring
Di sisi lain, perwakilan dari Polda Sumsel, Iphtu Heru, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan jawaban atas gugatan tersebut.
"Kami masih mempelajari berkas perkara yang diajukan oleh pemohon sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut," katanya.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Termohon dalam persidangan berikutnya.