MURATARA - Kasus sengketa hasil pilkades Setia Marga sudah ada hasil pengadilan. Hasilnya memenangkan gugatan Abdul Soed.
Namun Pemkab Muratara akan mengajukan banding. ‘’Kami menyatakan. Kami menilai ada poin yang tidak sesuai antara hasil putusan pengadilan dengan perda terkait pilkades di Muratara," tegas Asisten I Pemkab Muratara H Alfirmansyah Karim.
Gugatan balik Pemda Muratara terdaftar resmi dengan nomor perkara 276/G/2022/PTUN.PLG. "Apa pun putusannya, yang jelas tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang ada," ucapnya.
Dikatakannya, perda dan perbub merupakan alas dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan pilkades, merupakan salah satu produk hukum. ‘’Namun jika pengadilan menilai perda tidak sesuai dengan hasil putusan, hal tersebut di luar dari kewajaran,’’ tegasnya.
Dikatakan, dalam poin putusan itu ada yang tidak sesuai dan menginstruksikan melakukan pelantikan tergugat. ‘’Padahal menurut perda dan perbup, jika pilkades berujung sengketa akan dilantik Pj kepala desa hingga periode pemilihan ulang," ucapnya.
Selanjutnya, penggugat yang menang pengadilan boleh mencalonkan kembali. Namun bagi calon yang kalah dalam sengketa pilkades maka tidak boleh mencalon kembali. "Kami akan perjuangkan masalah ini, jangan sampai perda dan perbup yang kita jadikan landasan hukum tidak sesuai oleh pengadilan," bebernya. (zul/)