Yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang di Lahat 15 Tahun, Tiga Terdakwa Lainnya 5 Tahun
BACA JUGA:BRI Group Salurkan 100.000 Paket Sembako untuk Perkuat Ketahanan Sosial di Ramadan 2025
Roy mengatakan jika dalam kasus ini Ada permufakatan jahat untuk berupaya memalsukan dokumen sehingga menghambat pembangunan jalan Tol.
" Jadi HA dan AM serta ada peran oknum pejabat Muba membuat surat fisik kepemilikan lahan seolah olah milik PT SMB, " Tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Roy mengatakan jika tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan bukti bukti yang mengarah ke tersangka lain.
BACA JUGA:Harga dan Simulasi Kredit Daihatsu Xenia 2022: Pilihan MPV Terbaik untuk Keluarga
BACA JUGA:Pemkab Lahat Harus Segera Isi Jabatan Pejabat Utama yang Kosong
"Ya tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti keterlibatan akan kita pinta pertanggungjawaban bagi siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, " Ujarnya. (Nsw)