Mengetahui NJKB kendaraan: NJKB dapat ditemukan pada STNK atau situs resmi pemerintah daerah.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Daihatsu Xenia Maret 2025, Pilihan Cicilan dan Uang Muka
BACA JUGA:Mobil Xenia Diduga Bawa BBM Terbakar di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Sempat Terdengar Ledakan
Mengetahui tarif pajak daerah: Tarif pajak kendaraan bermotor berbeda di setiap daerah. Sebagai contoh, beberapa daerah menetapkan tarif 1,65% dari NJKB untuk kendaraan pribadi.
Menghitung pajak berdasarkan NJKB dan tarif pajak:
Jika NJKB kendaraan Anda Rp150.000.000 dan tarif pajak 1,65%, maka perhitungannya adalah:
Rp150.000.000 × 1,65% = Rp2.475.000
Menambahkan biaya lain: Selain PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang umumnya sebesar Rp143.000 untuk mobil penumpang.
Perhitungan di atas merupakan estimasi dan bukan angka resmi dari instansi terkait.
BACA JUGA:Bank Nyatakan 70 Persen Rekening Guru Valid, TPG Mereka Bisa Cair 21 Maret, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Kinerja Perbankan Tumbuh Positif, Risiko Tetap Terkendali
Regulasi Pemerintah Terkait Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan bermotor diatur dalam beberapa regulasi pemerintah, antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur objek pajak, tarif, dan dasar pengenaan pajak.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memperkenalkan opsen pajak kendaraan bermotor sebagai tambahan pajak daerah.
Dengan memahami peraturan ini, pemilik kendaraan dapat lebih mudah mengantisipasi perubahan pajak yang mungkin terjadi setiap tahun.