
SUMATERAEKSPRES.ID – Di tengah kemajuan teknologi digital, pinjaman online (pinjol) kini menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang membutuhkan solusi keuangan cepat dan mudah.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang ragu untuk menggunakan layanan ini, karena kekhawatiran mengenai bunga tinggi, cicilan yang memberatkan, dan legalitas penyedia layanan.
Untuk itu, sangat penting bagi peminjam untuk memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Polres Banyuasin Berantas 82 Kasus Penyakit Masyarakat dalam 16 Hari
BACA JUGA:Honorer Lulus PPPK Terancam Gigit Jari, Pelantikan Ditunda Hingga Tahun Depan
Pinjaman online dengan cicilan rendah dan legal dapat menawarkan berbagai manfaat, di antaranya:
1. Bunga Terjangkau
Pinjol yang sudah terdaftar di OJK umumnya memiliki suku bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjol ilegal.
Berdasarkan aturan yang ada, bunga pinjaman online resmi maksimal adalah 0,4% per hari atau sekitar 12% per bulan.
2. Tenor Cicilan Fleksibel
Pinjol yang legal menawarkan fleksibilitas dalam tenor cicilan. Mulai dari jangka waktu satu bulan hingga lebih dari satu tahun, memudahkan peminjam untuk memilih periode cicilan sesuai dengan kondisi finansial mereka.
BACA JUGA:Jika Tidak Teliti, Pencairan TPG Bisa Tertunda, Ini Penyebabnya Menurut Prof Nunuk
BACA JUGA:Anggaran Rp50 Triliun, Ini Masing-Masing Besaran THR Bagi PNS, PPPK, dan Non ASN
3. Proses Cepat dan Tanpa Jaminan
Pengajuan pinjaman online lebih cepat dibandingkan lembaga keuangan tradisional, dengan syarat yang mudah.
Cukup dengan KTP, rekening bank, dan slip gaji (jika diperlukan), peminjam dapat mengakses dana tanpa perlu agunan.
4. Perlindungan Data Pribadi
Pinjol yang terdaftar di OJK wajib mematuhi regulasi perlindungan data pribadi. Hal ini memastikan keamanan informasi pribadi peminjam dari penyalahgunaan.
BACA JUGA:Program Loyalitas yang Menarik, Meningkatkan Kepuasan Pelanggan