Menurutnya, biaya yang dikenakan terhadap akses data Dukcapil itu mungkin tidak besar untuk per orang. “Tapi kalau misalnya nasabah bank yang bertransaksi dalam sehari 100 atau lebih, lumayan juga. Apalagi kalau dikalkulasi sebulan, lalu setahu. Nah, ujung-ujungnya nanti biaya itu dibebankan ke kita,” imbuhnya.Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri telah menetapkan tarif bagi lembaga yang berorientasi pada profit jika ingin mengakses data dan dokumen kependudukan. Besarannya beragam. Tergantung pada layanan yang diakses. Ada yang berdasarkan verifikasi data berbasis web kependudukan baik melalui webservice NIK, webportal NIK, webservice biometric face recognition dan melalui webservice sidik jari. Kemudian, Pemadanan Data dan Dokumen Kependudukan sampai dengan 1 juta jiwa, 1-10 juta jiwa, 10-50 juta jiwa, 50-100 juta jiwa dan di atas 100 juta jiwa. Bisa juga akses data agregat penduduk (lihat grafis).
“Kami telah melakukan sosialisasi mengenai kebijakan dan tarif PNBP sebanyak tiga kali kepada seluruh lembaga pengguna,” ujar Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.Ditjen Dukcapil juga telah menjalin perjanjian kerja sama pemanfaatan data. Diantaranya dengan operator telekomunikasi seperti Indosat, Telkomsel, XL Axiata dan Smartfren. Kata teguh, keputusan penarikan biaya Rp1.000 tidak dilakukan secara mendadak. Dukcapil telah memberitahukan secara resmi kepada seluruh Lembaga Pengguna melalui surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 900.1.3.2/5833/Dukcapil pada 24 Maret 2023. SE itu juga berisi pesan Ditjen Dukcapil yang menyediakan aplikasi sebagai portal untuk memesan jenis PNBP, billing pembayaran dan monitoring jumlah layanan. Ditjen Dukcapil mewajibkan kepada lembaga yang berorientasi pada profit membayar di awal jika ingin mendapat akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu. Khusus akses NIK untuk kebutuhan pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum tetap gratis. Misalnya untuk BPJS Kesehatan, Pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan kampus akan tetap gratis. Zudan menegaskan yang membayar biaya Rp 1.000 untuk akses NIK ke Dukcapil adalah lembaganya, bukan warga perorangan. Misalnya lembaga atau industri yang berbasis profit oriented seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan seluler. Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh SIAK Terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan. Database hasil operasionalisasi SIAK Terpusat ini, dikelola Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri. Terpisah, Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin berpendapat pengenaan biaya Rp1.000 dalam mengakses data kependudukan tidak berpengaruh bagi KPU, karena pihaknya sudah ada MoU dengan Dirjen Dukcapil. “Termasuk tidak ada pengaruh dengan proses pemutakhiran data. Data DP4 yang diserahkan ke KPU RI merupakan data seluruh penduduk yang masuk kategori pemilih di 2024,” pungkasnya. (*/mh)
Kategori :