“Tidak akan banyak yang berubah. Hanya soal syarat calon yang pernah tersandung pidana yang kemungkinan akan ada perubahan,” ungkapnya. Sedangkan persyaratan lain sepertinya tidak ada yang berubah. Menurutnya, beberapa waktu lalu sudah ada obrolan tentang itu.“Syarat harus mundur dari status ASN atau jabatan lain bagi yang ingin maju dalam pileg tetap diberlakukan,” tegasnya. Seperti yang sudah diatur sebelumnya dalam PKPU No 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Syarat harus mundur dari status ASN atau jabatan lain bagi yang ingin maju dalam pileg tetap diberlakukan.” Hepriyadi SH MH Komisioner DivisiHukum KPU Sumsel
Pada bagian ketiga persyaratan bakal calon, di pasal 7 dijelaskan kalau bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota haruslah memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya, mengundurkan diri sebagai kepala daerah. Baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
BACA JUGA : Bersiap Berakhir Bagi kepala dan perangkat desa, ASN, TNI, Polri dan direksi/komisaris/karyawan BUMN/BUMD atau badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara juga harus mundur kalau mau maju dalam pileg. “Persyaratan yang ini kemungkinan besar tidak berubah,” tegas Hepriyadi. Selama PKPU baru belum keluar, artinya masih berlaku aturan PKPU lama (PKPU No 20/2018). Terpisah, KPU Ogan Ilir menunggu jadwal pelaksanan pilkada dari pusat. "Untuk hari pungut, hitung dan pemilihan kepala daerah kami jelum menerima surat resmi dari KPU RI," ucap Ketua KPU Ogan Ilir, Dra Massuryati. (*/mh/dik)
Kategori :