Skema Pencairan THR dan Tunjangan Sertifikasi 2025

Jumat 21 Feb 2025 - 09:39 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

BACA JUGA:Pemerintah Sudah Proses Pencairan THR, Ini Perbedaan Besarannya Bagi PNS dan PPPK

Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat tertentu. Pada tahun 2025, pencairan tunjangan ini masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dengan beberapa penyesuaian.

Jadwal PencairanTunjangan sertifikasi dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Untuk tahun 2025, skema pencairannya adalah sebagai berikut:

• Triwulan I: Maret

• Triwulan II: Juni

• Triwulan III: September

• Triwulan IV: Desember

Besaran TunjanganTunjangan sertifikasi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja guru yang bersangkutan. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta kualitas pendidikan di Indonesia.

Persyaratan PencairanAgar tunjangan sertifikasi dapat dicairkan, guru harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

• Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.

• Mengajar sesuai dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu.

• Tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.

• Data administrasi dan kehadiran telah diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat.

Mekanisme Pencairan

• Tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening guru yang telah terdaftar dalam sistem pembayaran.

Kategori :