PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mendagri Prof Tito Karnavian dipercaya menjadi Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sriwijaya (Unsri). Sedangkan Prof Dr Ir H Anis Saggaff MSCE IPU MKU APEC Eng sebagai Sekretaris MWA periode 2025- 2030.
Penunjukkan itu hasil mufakat rapat MWA yang dipimpin langsung Menteri Pendidikan, Sains dan Teknologi (Diktisainstek) RI, Prof Ir Satryo Soemantri Brodjonegoro MSc PhD, Senin (10/2). Hadir dalam rapat itu, Rektor Unsri Prof Dr Taufiq Marwa SE MSi, Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) Unsri, Prof. Dr. dr. Mohammad Zulkarnain, M.Med.Sc, PKK, AIFO-K, SpKKLP.
Lalu, wakil tokoh masyarakat, Garibaldi Thorir BBA MBA dan Askolani SE MA. Wakil alumni yang juga Ketua IKA Unsri, Darmawan Junaidi SH serta anggota MWA Unsri lainnya dari unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Turut hadir para wakil rektor Unsri. “Total anggota MWA ada 17 orang. Dengan rincian, Menteri, Rektor, Ketua SAU, 3 wakil tokoh masyarakat, 1 dari wakil alumni, 8 wakil dosen, 1 dari wakil tenaga kependidikan dan 1 wakil mahasiswa,” beber Sekretaris MWA Unsri, Prof Anis.
Kata Prof Anis, sebagaimana dijelaskan dalam PP 32 Tahun 2024, Unsri yang kini berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) harus punya MWA. “Ikut berperan dalam menyusun kebijakan, penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik,” jelasnya.
Adapun tugas dan wewenang MWA Unsri yakni menyetujui usul perubahan Statuta Unsri. Lalu, menetapkan kebijakan umum nonakademik. Menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan. Juga menetapkan norma dan tolok ukur kinerja Unsri.
BACA JUGA:PTNBH Bisa Gelar Usaha, Unsri Kaji Peluang Kerja Sama dengan Freeport
Selain itu, melakukan penilaian tahunan atas kinerja rektor. Lalu, memilih, mengangkat, melantik, dan memberhentikan rektor. Selanjutnya, melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik Unsri. Termasuk memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan Unsri.
“MWA juga membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh rektor dan atau SAU,” tutur Prof Anis. Terkait perencanaan, dokumen perencanaan Unsri yang disusun rektor harus disahkan oleh MWA
Begitu pula dengan tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA. Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh rektor kepada MWA dan menteri. Dijelaskan Prof Anis, dengan status PTNBH, Unsri diberi kewenangan mutlak untuk mengelola keuangan secara otonom. Lebih luas dari saat masih berstatus BLU.
“Unsri bisa mencari uang halal di luar UKT yang dibayarkan mahasiswa. Bisa dirikan badan usaha, yang tetap di bawah naungan Unsri. Bisa bekerja sama dengan siapa saja. Semua itu harus sepengetahuan dan persetujuan MWA,” imbuhnya. Dengan sudah mandiri, Unsri juga bisa leluasa mempromosikan berbagai keunggulannya.
BACA JUGA:Bikin Malu, Dipergoki Usai Bobol Kamar Mahasiswa Unsri Asal Sudan Pemuda Ini Langsung Dicokok Polisi
MWA juga mendorong agar para mahasiswa dan dosen bisa dilibatkan secara maksimal dalam berbagai badan usaha yang ke depan akan didirikan Unsri. Menurut Prof Anis, jika badan-badan usaha itu berkembang maju, maka bisa di-sharing untuk menurunkan nilai UKT. Bisa juga dengan memberikan beasiswa untuk para mahasiswa. “Dengan status PTNBH ini, kita bertekad menjadikan Unsri lebih maju dan terdepan, menghasilkan lulusan yang tak hanya berkualitas tapi juga berakhlak mulia,” pungkasnya.