Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru antara lain:
• Memiliki sertifikat pendidik
• Berstatus sebagai Guru ASN di lingkungan Kemendikdasmen
• Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik
• Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikdasmen
• Mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan SK mengajar
• Memenuhi beban kerja minimal 24 jam pelajaran (JP)
• Mendapatkan hasil penilaian kinerja minimal dengan predikat "Baik"
• Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai ketentuan satuan pendidikan
• Tidak bekerja sebagai pegawai tetap di instansi lain
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan validasi selesai, pencairan tunjangan sertifikasi akan dilakukan sesuai jadwal berikut:
BACA JUGA:10 Ribu Guru Dinyatakan Lulus PPG, Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua•
Triwulan I: mulai April