Ciri Data SimTun Valid: Panduan Guru PPG Agar NRG Tidak Berwarna Merah di KSG

Selasa 11 Feb 2025 - 13:34 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Novis

 

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru antara lain:

• Memiliki sertifikat pendidik

• Berstatus sebagai Guru ASN di lingkungan Kemendikdasmen

• Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik

• Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikdasmen

• Mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan SK mengajar

• Memenuhi beban kerja minimal 24 jam pelajaran (JP)

• Mendapatkan hasil penilaian kinerja minimal dengan predikat "Baik"

• Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai ketentuan satuan pendidikan

• Tidak bekerja sebagai pegawai tetap di instansi lain

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan validasi selesai, pencairan tunjangan sertifikasi akan dilakukan sesuai jadwal berikut:

BACA JUGA:NRG Terbit: Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi, Langsung ke Rekening Lulusan PPG Guru Tertentu

BACA JUGA:10 Ribu Guru Dinyatakan Lulus PPG, Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Triwulan I: mulai April

Kategori :