Kepala Disdik Sumsel Drs H Riza Fahlevi MM melalui Kepala Bidang (Kabid ) SMA, Drs Joko Edi Purwanto MSi, mengatakan, tahap sosialisasi PPDP ini sudah dimulai 27 Maret lalu hingga 1 April. Ada empat jalur penerimaan. Yakni afirmasi, mutasi orang tua, zonasi serta prestasi (PMPA dan TPA).Untuk penerimaan jalur undangan, yakni afirmasi, dan mutasi orang tua dibuka pada 3-5 April. Verifikasi berkas akan dilaksanakan 4-8 April. "Untuk pengumuman yang lulus jalur afirmasi dan mutasi ini pada 11 April," ujarnya didampingi Kasi Peserta Didik SMA Disdik Sumsel Anang Purnomo K, kemarin (30/3).
Peserta didik yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang pada 12-14 April. "Jika tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, dianggap mengundurkan diri," imbuhnya. Bagaimana dengan jalur zonasi?Untuk jadwal pendaftaran jalur zonasi pada 3-5 Mei dan pengumuman hasil zonasi 8 Mei. "Daftar ulang yang lolos jalur zonasi 9-12 Mei. Mereka juga diwajibkan melakukan daftar ulang," tutur Joko. BACA JUGA : Usulkan BOS untuk Ponpes di Muba Lanjut Joko, khusus jalur Tes Potensi Akademik (TPA), pendaftaran 13-16 Mei 2023, verifikasi 13-17 Mei 2023, dan pelaksanaan tes pada 22 Mei 2023. "Pengumumam pada 24 Mei 2023, dan jadwal daftar ulang 25-27 Mei 2023," terangnya. Khusus jalur prestasi undangan /PMPA, pendaftarnya dari SMP/MTs yang mendapat undangan prestasi. Jumlah undangan setiap sekolah dapat ditentukan berdasarkan akreditasi, rapor mutu pendidikan atau pertimbangan lainnya yang disepakati bersama dewan guru.
Kriterianya, peserta yang diundang memiliki prestasi akademik peringkat umum 1-5 tiap semesternya dan tidak pernah keluar dari peringkat 1-5 (boleh tidak berurutan). "Prestasi akademik itu dibuktikan dengan piagam prestasi atau sertifikat dan surat keterangan dari Kepala Sekolah,"jelasnya.Kemudian, memiliki prestasi akademik peringkat kelas 1-3 tiap semestemya dibuktikan dengan piagam prestasi atau sertifikat dan surat keterangan dari Kepala Sekolah. "Hafiz Alquran minimal 3 juz dibuktikan dengan piagam atau sertifikat (asli),” tambah Joko. Memiliki prestasi juara 1, 2 atau 3 di tingkat kabupaten/kota/provinsi dan nasional atau internasional pada berbagai ajang. Seperti KSN atau OSN (Kompetisi/Olimpiade Sains Nasional), FLS2N (Festival Lomba Seni Siswa Nasional), dan KOSN/O2SN (Kompetis/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional).
Juga prestasi dalam ajang Popda / Porprov / Pomas, Lomba Tingkat (LT) Pramuka, Jambore Nasional Pramuka, MTO dan Lomba Cerdas Cermat (LCC), Lomba Peneliti Belia, Lomba Inovasi serta lomba non akademik lainnya. Yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat.Atau mampu berbahasa inggris dengan baik dan memiliki skor TOEFL minimal 400 dibuktikan dengan sertifikat TOEL maksimal tiga bulan sebelumnya. Khusus jalur tes mandiri SMA Negeri Rujukan, memiliki nilai rata-rata rapor SMP/MTs untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS mulai semester 1 sampai 5 sesuai ketentuan ditetapkan sekolah.
Misal, SMA Negeri 4 Palembang, rata-rata rapor 82. Lalu SMA Negeri 5 Palembang rata-rata rapor 80. SMA Negeri 8 Palembang rata-rata rapor 82. Anang menambahkan, SMA Negeri Reguler syaratnya tidak jauh berbeda dengan Sekolah Rujukan.Persentase yang diterima lewat jalur zonasi sebesar 25 persen. Jalur mutasi orang tua sebesar 5 persen. Jalur Afirmasi sebesar 5 persen. Jalur PMPA dan TPA sebesar 50 persen. "Khusus SMA Negeri Reguler, jalur zonasi sebesar 30 persen. Jalur mutasi orang tua 5 persen. Jalur Afirmasi 5 persen. Jalur PMPA 10 persen dan TPA 50 persen,"tandasnya. (nni)
Kategori :