Besaran THR bagi Guru P3K

Senin 27 Jan 2025 - 02:04 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRESGuru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) patut bergembira karena pemerintah telah memastikan adanya tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) di luar gaji pokok.

Rencana ini menjadi salah satu langkah strategis yang diatur dalam kebijakan terbaru pemerintah dan dijadwalkan mulai efektif pada tahun 2025.

Pemerintah memastikan bahwa THR akan diterima oleh sejumlah kelompok penerima yang terdiri dari:

BACA JUGA:Inilah Jadwal Pencairan THR 2025 Bagi PNS dan P3K

BACA JUGA:2 Tahun Tak Terima THR dan Gaji Ke-13, Asosiasi Guru PAI SMA/SMK se-Sumsel Lapor Ombudsman

Kelompok Penerima THR

Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun P3K

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK Ditetapkan, Ini Besarannya

BACA JUGA:THR Guru 2024 Baru Cair Tahun Depan, Disdik Sumsel Pilih Carry Over karena Tidak Masuk DPA

Pejabat negara

Para pensiunan

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menjabarkan komponen penyusun THR. Komponen tersebut meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Kategori :