Kegiatan belajar di sekolah dijadwalkan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Tanggung Jawab Berbagai Pihak
Surat edaran ini juga menetapkan peran dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga orang tua atau wali peserta didik, sebagai berikut:
Pemerintah Daerah:
Menyusun rencana kegiatan pembelajaran selama Ramadan.
Menyesuaikan waktu pelaksanaan kegiatan di sekolah sesuai pedoman Ramadan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama:
Menyusun perencanaan kegiatan di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Menyelaraskan jadwal pembelajaran di lembaga pendidikan agama.
Orang Tua/Wali:
Membimbing dan mendampingi anak dalam menjalankan ibadah.
Memantau aktivitas belajar mandiri anak selama Ramadan.
Fokus pada Pendidikan Berkarakter
Surat edaran ini menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam pembelajaran untuk membentuk karakter mulia peserta didik. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas spiritual dan sosial generasi muda, tanpa mengesampingkan kegiatan pendidikan formal.