PALEMBANG - Petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKBP Fitrianti menangkap pelaku pedofilia terhadap anak perempuan berusia delapan tahun.
Tersangka berinisial BH (47) diamankan di rumahnya di Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Kota Lahat Kabupaten Lahat pada Senin (9/1) lalu. Penangkapan tersangka bermula dari aduan salah satu NGO/LSM asal Amerika Serikat (AS) National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC) kepada Bareskrim Polri. Yang men-tracking adanya IP address dengan konten video tindakan pedofil terhadap anak.
Baca juga : Dijerat Pengeroyokan, 3 Mahasiswa Tersangka
Baca juga : Vonis Pemerkosaan di Lahat, Kajati Sumsel Tegaskan Kejari Lahat Untuk Tidak Banding
Dari informasi tersebut, Direktorat Siber Bareskim Mabes Polri langsung menginstruksikan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan patroli Siber. "Hasil dari patroli Siber yang dilakukan didapati IP address yang dimaksud NCMEC itu berlokasi di Lahat.
Dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kita amankan pelaku di rumahnya di Gedung Gajah Lahat pada 9 Januari lalu," sebut Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany,SIK,SH saat rilis kasus ini beberapa saat lalu.
Baca juga : 10 Rekomendasi Desa Wisata Favorit di Sumsel
Baca juga : Mau Lulus PTN Favorit, Buruan Ikuti Ini
Baca juga : Tempat Karaoke Favorit di Palembang, Biaya Wanita Pendampingnya Segini..
Kategori :