Oknum Polisi Bantah Jalin Hubungan dan Janji Menikahi

Senin 27 Mar 2023 - 23:02 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

*Imam : Tidak Benar Juga Klien Kami yang Minta Barang-Uang dari Korban PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Oknum polisi berinisial D, yang bertugas di Polres Lahat melalui tim pengacaranya membantah tuduhan SA, wanita yang mengaku batal dinikahi dan dipeloroti hartanya. Advokat Imam Rustandi SH menegaskan, antara kliennya dengan korban sama sekali tidak pernah ada ikatan percintaan. “Apalagi sampai dikatakan wanta itu calon istri klien kami. Itu dari pihak perempuan bohong. Yang benar, hanya sebatas pertemanan,” kata Imam, kemarin. Perkenalan keduanya sampai jadi dekat pun bulan di awal Maret. Dijelaskan Imam, kliennya sama sekali tidak pernah menjanjikan untuk menjalin hubungan serius. Apalagi sampai menjanjikan menikahi korban. “Tuduhan klien kami minta uang kepada korban juga tidak benar. Semua hanya alasan sepihak korban,” bebernya.

BACA JUGA : Ingkar Janji Menikahi, Oknum Polisi Dibui
Ditambahkannya, untuk pertemuan keluarga juga tidak terjadi. Memang sempat direncanakan akan ada upaya mediasi antara kliennya dan korban. “Klien kami minta di tempat netral, yakni kediaman ketua RT. Tapi sampai pada waktunya, dan meski sudah ada pemberitahuan dari Ketua RT, dari pihak korban tidak menghadiri upaya perdamaian itu,” ungkap Imam. Soal kliennya dituding sering minta uang, Imam juga membantah tegas hal itu. “Justru dari pihak korban lah yang dengan sendiri memberikan barang seperti handphone dan sepasang sepatu,” tambahnya. Dari D sudah berniat mengembalikan, tapi melalui teman dekatnya barang itu dibawa kembali ke D. “Bahkan secara langsung korban mengatakan kalau dia ikhlas memberikan barang-barang tersebut,” cetus Imam. Diakui, kliennya memang benar dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Telah menjalani sidang disiplin 20 Maret 2023 dan divonis penempatan khusus tujuh hari dengan catatan bersedia mengembalikan semua barang (Iphone 13 Promax dan sepatu Nike Air Jordan) serta uang sesuai nominal yang ada dan terbukti dalam persidangan yakni sebesar Rp37 juta.
Tags :
Kategori :

Terkait