
"Seharusnya temen-temen eksekutif harus berkonsuktasi terlebih dahulu dengan komisi yang membidangi dalam hal ini Komisi I. Ketika izin itu dikeluarkan dan dampaknya yang dirasakan masyarakat yang dikomplen dan di demo itu anggota DPRD. Jadi jangan begitu mudahnya mengeluarkan izin," tegas Yones dengan nada tinggi.
Ke depan ia berharap, sebelum mengeluarkan izin harus memperhatikan dampak yang terkecil. Ketika ada dampaknya harus diminimalisasi sehingga tidak meluas.
"Boleh tanya sama masyarakat Kabupaten Muara Enim, masyarakat sudah jenuh dengan mobil monster berbadan besar dengan muatan batubara puluhan tahun berlalu lalang," tukasnya.
Artinya, lanjut Yones, Muara Enim darurat angkutan batubara. Untuk menghilangkan paradigma negatif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Terkait seperti PUPR, Perhubungan dan DPMPTSP untuk mengkaji lebih detail. "Harus duduk bersama sehingga tidak terjadi dampak lingkungan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," pungkasnya.