Siapkan Sanksi Tegas 

Senin 27 Mar 2023 - 22:21 WIB
Reporter : Hasim Sumeks
Editor : Hasim Sumeks

  *Peternak Liarkan Ternaknya

INDRALAYA -  Gerombolan kerbau dan sapi yang berkeliaran di jalanan sudah jadi pemandangan yang tidak asing.  Terutama saat memasuki wilayah Indralaya dan sekitar Kabupaten Ogan Ilir.

Hampir setiap harinya segerombolan hewan kaki empat ini melintasi jalan umum. Seperti Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Prabumulih-Palembang, Jalan Lintas Timur (Jalintim) Indralaya-Kayuagung, atau jalan umum lainnya.

Meskipun dipandang sebagai ciri khas kearifan lokal, namun keberadaannya yang terkadang tidak sesuai tempat menjadi keluhan sebagian masyarakat. Padahal Pemkab OI sudah memiliki perda yang mengatur masalah ini. Karenanya, banyak yang menilai tak cukup efektif bahkan dinilai mandul.

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan akan melakukan penindakan dan penegakan Perda Hewan Berkaki 4 dengan menggaet Pol PP juga Polres Ogan Ilir. "Nanti kami akan menindaklanjuti dan menegakkan perda bersama Pol PP dan Polres OI," ujar Panca.

BACA JUGA : 20 Lansia Bakal Berangkat, 370 JCH Tunggu Jadwal Pelunasan BPIH
Peraturan daerah (perda) terkait hewan berkaki empat sebenarnya sudah diatur dan terbit sejak tahun 2005, yakni Perda Nomor 33 tahun 2005. Bahkan perda ini sudah beberapa kali direvisi, namun tetap belum berjalan.  "Sosialisasi terus digencarkan agar jangan ada permasalahan terhadap pengusaha peternak sapi yang ada," jelasnya.

Salah satunya terkait aturan agar hewan ternak tidak boleh berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum.  Ada dua mekanisme sanksi yang diterapkan bagi pelanggar perda, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Untuk sanksi administrasi seperti denda bagi pelanggar, yang selanjutnya jika masih tak tertib akan dilakukan penahanan hingga pelelangan terbuka terhadap hewan peliharaannya. Sementara untuk sanksi pidana pelanggar di ancam penjara 3 bulan atau denda Rp20 juta.

Disisi lain, Panca mengakui hewan berkaki 4 itu di Ogan Ilir seperti kerbau telah menjadi Objek Wisata masyarakat. Namun, banyaknya hewan yang berkeliaran di jalan raya juga menjadi masalah tersendiri. "Kita sudah menghimbau, dan menegaskan bahkan menyurati pemilik sapi perihal banyak keluhan warga," sebutnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Ogan Ilir, Rahmadi Djakfar setuju dengan apa yang dikatakan Bupati Panca bahwa hewan berkaki 4 tersebut sudah jadi salah satu objek wisata dan objek foto dikabupaten Ogan Ilir. "Kalau di senai bisa jadi objek wisata atau objek foto yang di permasalahkan adalah yang berkeliaran di jalan Raya atau jalan umum," ungkap Rahmadi.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan secara teknis aturan Perda tersebut bersumber dari Pemda. Sejauh ini lanjut Andi memang telah ada koordinasi terkait penegakan Perda dimaksud. "Sebelumhya memang sudah ada pembicaraan terkait operasi gabungan. Namun secara teknis belum ada arahan. Yang jelas kita siapkan personel apabila di butuhkan," ucap Andi.

Plt kasat Pol PP Ogan Ilir, Dicky Syailendra mengatakan sedang mensosialisasi terkait perda tersebut. "Nanti, kita sudah membuat surat ke camat untuk memberikan sosialisasi terkait hewan berkaki empat. Supaya dapat menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan melepas liarkan hewannya di jalanan," ujarnya.

Selain sosialisasi, pihaknya juga tengah mempersiapkan berbagai hal. Salah satunya, mempersiapkan kandang khusus untuk hewan berkaki empat milik Pemkab Ogan Ilir. ‘’Kandang ini dipersiapkan untuk langkah penindakan yang akan diterapkan,’’ katanya.

Diakuinya, pihaknya kekurangan kandang untuk penindakan.  ‘’Karena hewan kaki empat yang liar-liar itu kalau kita tangkapi akan dimasukkan ke kandang," terangnya.

Penindakan dilakukan jika pemilik ternak tak mengindahkan sosialisasi yang telah disampaikan. ‘’Kalau tidak diindahkan ya kita akan lakukan tindakan represif. Kita juga akan panggil pemilik hewan ternak untuk diberikan sanksi," lanjutnya.

Akan tetapi, Dicky belum bisa menjelaskan lebih detail sanksi apa yang akan diberikan ke pemilik hewan ternak. ‘’Karena, saat ini kita masih mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi ke masyarakat,’’ ujarnya. (dik)

Tags :
Kategori :

Terkait