SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam ajaran Islam, ada larangan memelihara anjing kecuali untuk keperluan tertentu, seperti menjaga ternak, berburu, atau pengamanan.
Hal ini bersumber dari beberapa hadits yang menyatakan bahwa seseorang yang memelihara anjing tanpa alasan yang dibenarkan akan kehilangan pahala.
Salah satu alasan utama di balik larangan ini adalah pandangan bahwa air liur anjing dianggap najis berat (mughallazah) menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa apabila anjing menjilat bejana, bejana tersebut wajib dibersihkan sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.
BACA JUGA:Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Sumsel Naik Jadi Rp 18.500/Tabung
BACA JUGA:ASN Dilarang Ajukan KUR, Pensiunan PNS Diperbolehkan Manfaatkan Fasilitas Pembiayaan UMKM
Selain itu, terdapat keyakinan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang memiliki anjing.
Namun, meskipun demikian, Islam mengakui bahwa anjing adalah ciptaan Allah SWT yang memiliki peran penting dalam kehidupan manusia, terutama dalam situasi yang dibenarkan oleh syariat.
Alasan Larangan Memelihara Anjing Tanpa Tujuan yang Dibenarkan
Selain alasan yang telah disebutkan, ada beberapa pertimbangan lain mengapa Islam melarang memelihara anjing tanpa alasan yang jelas. Berikut adalah beberapa alasan tersebut:
1. Kesehatan dan Kebersihan: Anjing dapat menjadi pembawa penyakit, seperti rabies dan parasit, yang bisa menular kepada manusia. Dalam Islam, menjaga kebersihan dan kesehatan adalah prinsip yang sangat dijaga.
2. Gangguan terhadap Ibadah: Kehadiran anjing di rumah dapat mengganggu ibadah, karena najis yang ditinggalkan anjing bisa menyulitkan dalam menjaga kesucian tempat ibadah.
3. Perlindungan Lingkungan: Anjing yang tidak dirawat dengan baik bisa menjadi ancaman bagi lingkungan sekitar, seperti menyerang hewan ternak atau bahkan manusia.
Namun, penting untuk diingat bahwa Islam juga mengajarkan kasih sayang terhadap semua makhluk hidup.