SUMATERAEKSPRES.ID - Tunjangan guru sertifikasi, khususnya bagi guru PNS dan PPPK, terdiri dari beberapa komponen selain Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji pokok.
Setiap bulannya, Sri Mulyani mengirimkan sejumlah tunjangan ini, yang tidak hanya mencakup TPG dan gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan lainnya.
Pencairan TPG dan Prosedurnya
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu tunjangan terbesar yang diterima guru sertifikasi. Namun, pencairannya berbeda dibandingkan dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
BACA JUGA:Waduh! 26 Honorer Guru di Prabumulih Gagal Lulus PPPK Tahap I
TPG ditransfer oleh Sri Mulyani ke kas daerah terlebih dahulu, kemudian disalurkan ke rekening masing-masing guru.
Pembayaran TPG dilakukan setiap tiga bulan sekali, berbeda dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Komponen Gaji Pokok dan Tunjangan Lainnya
Gaji pokok bagi guru PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sementara untuk guru PPPK mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Guru Harus Punya Kemampuan Adaptif
BACA JUGA:Perbedaan Nilai TPG PNS, PPPK dan Honorer, Kemendikdasmen Bakal Bagikan ke1,9 Juta Guru di Indonesia
Jumlah gaji pokok ini tergantung pada golongan masing-masing guru. Berikut adalah rincian gaji pokok sesuai dengan peraturan yang berlaku:
1. Gaji Pokok Guru PNS
Gaji pokok guru PNS terbagi dalam beberapa golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV. Berikut adalah rinciannya:
- Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600/bulan
- Ib: Rp1.840.800 hingga Rp2.670.700/bulan
- Ic: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700/bulan