MARTAPURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Warga Simpang Lampu merah, desa Tanjung Kemala, kecamatan martapura, OKU Timur menangkap tersangka Defri Erlangga, karena diduga merampok atau maling ditoko kelontongan milik warga setempat. Tersangka yang berumur 26 tahun itu merupakan warga desa rantau panjang, kabupaten Musi Banyuasin. Barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka diamankan yang sebesar, 4.495.000. Dan satu tas warna coklat merk polo style.
BACA JUGA : Tujuh Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembunuhan Tertangkap di LubuklinggauPemilik warung yang diketahui bernama Arislina (50), warga desa tanjung kemala, Kecamatan Martapura. Kronologis kejadianya bermula, minggu (26/3], sekitar pukul 09.15 WIB, dirumah korban Desa tanjung kemala, terjadi pencurian (pasal 362), dilakukan tersangka Erlangga. Tersangka masuk kedalam toko, dan langsung membuka laci tempat penyimpanan uang toko kelontongan itu. Langsung membawa kabur uang sebesar 4.495.000.
Kategori :