Perusahaan Diminta Cairkan THR Lebih Awal
JAKARTA – Seperti tahun lalu, pemerintah merevisi cuti bersama Lebaran Idulfitri 2023. Alasannya untuk mengurangi potensi kemacetan akibat arus mudik maupun balik. Dalam ketentuan baru, cuti bersama Lebaran 19-25 April.Sedangkan dalam ketentuan yang lama, libur cuti bersama Lebaran 2023 pada 21, 24, 25, dan 26 April. “Tadi ada putusan Pak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, dimajukan,’’ kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, kemarin (24/3).Jika menggunakan skema cuti bersama yang lama, bisa terjadi penumpukan pemudik pada 20 atau 21 April. Tapi dengan aturan baru. arus mudik bisa terpecah ke beberapa hari. BACA JUGA : Usul Berlaku Jam Malam “Pemudik bisa (pulang kampung) dari tanggal 18 April sore,’’ katanya. Untuk arus balik, masyarakat bisa memulainya Rabu (26/4). Budi juga menyinggung soal pembayaran tunjangan hari raya (THR). ”Satu hal yang kita imbau, terutama berkaitan dengan (perusahaan) swasta agar memberikan THR lebih awal,’’ jelasnya.
Kategori :