KAYUAGUNG,SUMATERAEKSPRES.ID - Kurang dari 1 x 24 jam petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Lempuing berhasil meringkus pelaku penusukan terhadap seorang pelajar berinisial HS (17) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Ternyata, pelaku penusukan ini teman sebaya korban berinisial IE (13), pemicunya lantaran pelaku tidak terima diumpat dengan kata-kasar dan hendak dipukul dengan menggunakan besi oleh korban.
BACA JUGA:Layanan SKCK-SIM Tutup Sementara, Selama Libur Natal dan Cuti Bersama
BACA JUGA:Siap Launching Program Makanan Bergizi, Pada 6 Januari 2024, TNI AD Beri Dukungan
Ini diungkapkan oleh Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) IE saat diinterogasi oleh petugas Satreskrim Polres OKI usai ditangkap, Senin (23/12) malam.
Dari keterangan Kasatreskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno menguraikan awalnya pelaku tersinggung saat korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadapnya dan sempat akan memukulnya menggunakan besi.
Lalu, pelaku langsung mengambil pisau yang sudah disimpan di sebelah warung dan langsung menusukkannya sebanuak satu kali di bagian dada sebelah kanan tembus ke paru-paru korban.
"Pelaku yang ditangkap ini masih berstatus sebagai pelajar kelas II SMP di Lempuing selain mengamankan tersangka juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," ungkap Rio, kemarin (24/12).
Sementara untuk pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban hingga akhirnya meninggal dunia belum ditemukan dan dalam pencarian oleh petugas.
"Pelaku sering nongkrong di TKP karena banyak anak-anak yang mabar ataupun nongkrong bersama sebaya mereka termasuk korban saat kejadian," ungkapnya.
Pasca kejadian penusukan di Warung anisan milik Irawan Dusun V Desa Tugumulyo korban sempat dibawa temannya ke Klinik Pada Tugumulyo untuk menjalani perawatan tapi pukul 19.10 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku dikenakan Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman 7 Tahun penjara. Tapi penahanan anak telah berumur 14 tahun diduga melakukan tindakan pidana ancaman pidana penjara.
Berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Sistem Peradilan Anak. Pasal 21 ayat (1) dalam hal anak belum berumur 12 thn melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik mengambil keputusan bersama (tidak dapat di sidik). Pasal 32 syarat penahanan anak telah berumur 14 tahun diduga melakukan tindak pidana ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.
Terkait perkara yang terjadi sekarang ini terlapor; EI (13) perkara dapat dilakukan proses penyidikan. dan terlapor tidak dapat dilakukan penahanan, namum terlapor dpt di titipkan di LPKS.
Dari kronologi kejadian Senin (23/12) pukul 16.00 WIB. Bahkan di tulis kronologi kejadiannya saat itu korban datang ke warung bersama temannya. Korban saat itu turun dari motornya kemudian mengambil besi standar sepeda motor, lalu datang pelaku dan mendorong korban dan membuat koran tersinggung.