BPN Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Selasa 24 Dec 2024 - 19:32 WIB
Reporter : Adi
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak hanya sertipikat tanah milik pribadi, pengajuan kepengurusan sertipikat tanah wakaf pun bisa dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan prosedur yang mudah, dokumen legalitas bidang tanah wakaf bisa dimiliki oleh masyarakat. 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili menjelaskan pihaknya memfasilitasi pengajuan kepengurusan tanah wakaf secara administratif untuk mengetahui kepastian luas tanah, batasan, dan peruntukan tanah sesuai dengan ikrar wakaf yang telah disampaikan oleh wakif, atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. 

“Langkah itu upaya Kantor Pertanahan Kota Palembang menjamin kepastian hak atas tanah untuk kepentingan umat dan masyarakat di Kota Palembang,” ungkap Zamili, kemarin. Dikatakan, program sertipikasi tanah wakaf berlaku nasional guna menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat. 

Fasilitasi untuk mengurus sertipikat tanah wakaf ini menjadi prioritas Pihaknya pun mengimbau para pengelola tanah wakaf di Kota Palembang segera mensertipikatkan bidang-bidang tanah yang ada sehingga kepastian hukum serta legalitasnya terjamin. “Meskipun dengan keterbatasan data-data yang ada, namun kami terus menggali data tersebut sebagai bukti agar dapat diproses dan diterbitkan sertipikat wakafnya,” imbuh Zamili.

BACA JUGA:Sosialisasi Pra Sertipikat Elektronik, Lebih Aman dan Akuntabel, Mari Download Aplikasi Sentuh Tanahku

BACA JUGA:Kantah Kota Palembang Siap Implementasikan Sertipikat Elektronik

Kementerian ATR/BPN sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyatakan komitmennya meningkatkan sertipikasi tanah wakaf, baik itu masjid, musala, pondok pesantren, serta rumah ibadah lainnya. "Paling penting supaya mendapat sertipikat wakaf, mohon segera ditingkatkan karena wakaf ini aset umat, harus diselamatkan. Saya sudah perintahkan Pak Kepala Kanwil dan Pak Kepala Kantah, salah satu bagian dari kinerja kantor adalah mempercepat dan memperbanyak sertipikasi tanah wakaf gratis," kata Nusron.

Dirinya juga mendorong pendampingan pengurusan tanah wakaf agar dipercepat. "Supaya yang tidak terbiasa urus wakaf datang ke Kantah didampingi dan bisa cepat. Dengan begitu di masa depan, umat tenang masjidnya aman tidak dicolong orang. Jangan sampai ada masjid, musala, madrasah, pondok pesantren dicolong tanahnya oleh jalan tol, oleh pengembang, oleh perumahan, karena itu jariah umat harus dijaga," terangnya.

Syarat pengajuan sertipikat wakaf, antara lain formulir permohonan bermaterai, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon atau nadzir, fotokopi identitas Wakif, Akta Ikrar Wakaf, dan Surat Pengesahan Nadzir. Lampirkan pula surat pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik. Bila tanah wakaf sebelumnya telah bersertipikat, pemohon cukup bawa sertipikat asli. Bila belum bersertipikat, pemohon akan diarahkan dengan prosedur pendaftaran tanah pertama kali.

 

Kategori :

Terkait