SUMATERAEKSPRES.ID – Layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang akan ditutup sementara selama libur Natal 2024 dan cuti bersama.
Penutupan ini berlaku mulai tanggal 25 hingga 26 Desember 2024.
Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP MP Nasution, mengonfirmasi bahwa pelayanan SKCK akan dihentikan sementara pada tanggal tersebut.
BACA JUGA:BPR Gerbang Serasan Resmi Buka Cabang Pertama di Prabumulih, Dukung Perekonomian Lokal
BACA JUGA:Pasar Murah Pemkab Lahat Bantu Warga Dapatkan Sembako Terjangkau
"Ya, benar, layanan SKCK akan tutup selama perayaan Natal dan cuti bersama pada 25 dan 26 Desember 2024," ujarnya pada Selasa (24/12/2024).
Nasution menambahkan bahwa pelayanan SKCK akan kembali dibuka pada Jumat, 27 Desember 2024.
"Masyarakat dapat kembali mengurus SKCK pada Jumat mendatang dengan melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu," jelasnya.
Untuk mengurus SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, akta kelahiran, serta kartu BPJS.
Selain itu, pemohon juga harus membawa lima lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, juga menginformasikan bahwa pelayanan SIM akan ditutup sementara pada tanggal yang sama.
"Pelayanan SIM akan tutup selama libur nasional, yakni pada 25-26 Desember 2024," katanya.
Yenni menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengurus SIM, baik untuk pembuatan baru atau perpanjangan, dapat melakukannya pada hari Jumat, 27 Desember 2024, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, seperti biasa.