SUMATERAEKSPRES.ID - Kelulusan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Piloting 3 mencapai angka yang mengesankan, yaitu 99,20 persen.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryani, sebanyak 307.783 peserta dari total 310.266 peserta dinyatakan lulus.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Prof. Nunuk @nunuksuryani. "Selamat kepada Bapak/Ibu, terus semangat mengabdi untuk negeri,” tulis Prof. Nunuk dikutip dari Instagram resminya 24 Desember 2024.
Bagi para peserta yang berhasil lulus, mereka akan menerima sertifikat pendidik atau serdik yang akan diterbitkan oleh masing-masing Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
BACA JUGA: Bu Nunuk: 307.783 Guru Lulus UKPPPG Piloting 3, Ini Jadwal Mereka Terima Tunjangan Sertifikasi
Sertifikat ini diperkirakan akan terbit dalam waktu 2-3 bulan setelah pengumuman kelulusan. Selama menunggu sertifikat tersebut, peserta akan mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang mencantumkan nomor serdik sebagai bukti kelulusan. Jika mengacu Piloting 2, untuk ini prosesnya sekitar sebulan
Proses Mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG)
Setelah menerima sertifikat pendidik, peserta perlu menunggu penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Informasi terbaru menunjukkan bahwa proses NRG untuk lulusan PPG tahap ini direncanakan akan diproses pada akhir tahun 2024 dan dapat diakses melalui aplikasi Info GTK antara Februari hingga Maret 2025.
TONTON JUGA VIDEO: Al Adli Beri Reward Ibadah Umrah Bagi Guru Yang Berprestasi
NRG merupakan kode identifikasi penting bagi guru yang telah lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik.
Syarat Mendapatkan NRG
Untuk memperoleh NRG, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik dari program Prajabatan atau Dalam Jabatan.
2. Status aktif sebagai guru utama di sekolah yang terdaftar dalam Dapodik.
3. Tahapan Mendapatkan NRG
Proses mendapatkan NRG setelah lulus PPG meliputi beberapa langkah penting:
1. Siapkan Dokumen: Ijazah S1 dan Sertifikat Pendidik.