QRIS dan Kartu Kredit Tidak Dikenakan PPN 12 Persen, Airlangga: Untuk Barang dan Jasa, Bukan Sistem Transaksi

Senin 23 Dec 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Edi Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Ramai transaksi pembayaran virtual melalui QRIS dan e-Money dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, dibantah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Katanya, pemerintah tidak mengenakan tarif PPN 12 persen untuk transaksi berbasis QRIS maupun kartu debit. 

"Itu tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN, sama seperti debit card transaksi yang lain,” kata Airlangga. QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. 

Dia memastikan jika bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia maupun di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual itu, tidak dikenakan PPN 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

"Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," ujarnya. 

BACA JUGA:Kartu ATM Tergerus, Digital Banking dan QRIS Makin Dominan di 2024

BACA JUGA:QRIS atau Uang Tunai? Kelebihan dan Kekurangan Kedua Metode Pembayaran yang Perlu Anda Ketahui

Selain sistem pembayaran, PPN juga tidak berlaku untuk bahan pokok. Bahan makanan seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula bebas dari dampak kenaikan PPN.  Kemudian, tarif tol, sektor kesehatan, dan pendidikan, kecuali barang dan jasa khusus. " Yang khusus nanti yang ditentukan," tuturnya. 

Sayangnya, Airlangga tak merinci lebih jauh pengenaan PPN 12 persen untuk barang dan jasa khusus yang dimaksud.  “Tegaskan tidak ada PPN-nya (QRIS). Jadi jangan dianalisa macam-macam lagi,” pintanya.

 Airlangga kembali menekankan bahwa PPN 12 persen dikenakan adalah untuk barang dan jasa. Bukan untuk transaksi. Dia mengakui, kenaikan PPN memang akan berdampak terhadap inflasi. Namun, menurut dia, pengaruh itu tidak akan terlalu besar.  

"PPN naik itu satu persen, dari 11 (persen) ke 12 (persen), bukan dari nol ke 12 (persen). Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi," ucap dia.

Kategori :