OPS PEKAT
SUMSEL - Ribuan petasan dan puluhan botol minuman keras (miras), diamankan di Mapolsek Tanjung Raja. Hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), yang digelar Jumat (24/3) pagi.“Razia dimulai pukul 10.30 WB, dengan sasaran miras dan petasan,” kata Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman SIK, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo SH, kemarin.Selain sosialisasi, juga penertiban kepada pedagang miras maupun petasan. “Pantauan di lapangan masih banyak ditemukan miras dan petasan yang diperdagangkan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja," sesal Halim Kesumo, didampingi Wakapolsek Ipda Ramon. BACA JUGA : Jalan Lurus, Travel Masuk Jurang Setidaknya, ada enam pedagang yang ditertibkan kemarin. Dari Piandi (37), warga Kelurahan Tanjung Raja, didapati menjual 140 petasan cabe. Agung Saputra (20) warga Desa Tanjung Raja Selatan, menjual 640 petasan cabe. Selanjutnya, Gustiawan (29), warga Kelurahan Tanjung Raja Timur, menjual 1 botol Newport dan 1 botol Vodka. Roban (22), warga asal Kecamatan Rantau Panjang, memiliki simpanan miras dan petasan. Barang bukti yang didapati dari Roban, yakni 6 botol besar Anggur Merah, 5 botol besar Anggur Putih, 8 botol besar Newport, 1 botol kecil Newport, 5 botol kecil Anggur Merah, 8 botol kecil Asoka Putih, 1 botol kecil Asoka Kuning, 1 botol kecil vigour dan 80 petasan. Kemudian, dari Ari Zaldi (53), warga Kecamatan Sungai Pinang, disita 1.100 butir petasan cabe dan 18 butir petasan happy flower. Serta Jauhari (55), warga Kelurahan Sungai Pinang, menjual 33 butir petasan happy flower dan 60 butir petasan cabe.
"Jumlah keseluruhan hasil dari Operasi Pekat tadi, miras 37 botol dan petasan 2.071 butir. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan penjual miras dan petasan di bulan suci Ramadan,” tegas Sumo, sapaan Halim Kesumo.Untuk itu, sambung dia, masyarakat terutama pedagang diimbau dan diingatkan agar tidak lagi menjual miras maupun petasan. “Sebab, dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya. BACA JUGA : Modus Wanita Sembunyikan Narkoba Di Kabupaten Lahat, Operasi Pekat Musi 2023 pada Kamis malam (23/3), juga mendapati puluhan botol miras. Warung milik SR (50), di Jl RE Martadinata, Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat, kepergok menjual miras berbagai merek. Disita dari SR, 45 botol Vodka, 15 botol Mansion House, 1 botol Bir Singa Raja. Razia dipimpin Ka Satgas Kompol Aan Sumardi SE MM, didampingi Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto SH.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, mengatakan razia ke tempat hiburan malam dilakukan bersama Kodim 0405 Lahat dan Satpol-PP. “Mengingat wewenang penutupan tempat-tempat hiburan adalah Satpol-PP. Polri dan Kodim sifatnyanya hanya mem-backup," jelas Lispono. (dik/gti/air/)
Kategori :