Dalam satu hari menurutnya hanya 4-5 bus AKAP melintas. Bahkan pada Minggu baru satu bus AKAP melintas. Meski demikian, lanjut Ardinata, petugas masih melakukan pengecekan, melalui ramp check angkutan bus AKAP yang lewat dan mampir di Terminal Batukuning Baturaja.
Sementara itu angkutan barang selama masa natal 2024 dan tahun baru 2025 dibatasi jam oprasionalnya. Langkah ini dilakukan dalam mendukung terwujudnya kamseltibcar lantas baik saat arus mudik maupun arus balik.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasat Lantas Polres OKU AKP Fausiah Tamal, menyampaikan pemberlakuan jalan yang bukan jalan tol ada pembatasan operasional angkutan barang dimulai dari 20, 21, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 dan 01 Januari 2025.
Yakni mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Jenis angkutan yang dibatasi selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di antaranya mobil barang dengan 3 sumbu, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir dan batu) hasil tambang dan bahan bangunan.
BACA JUGA:Jalintim Banyuasin Macet Panjang, Padat Pergerakan Masyarakat Libur Sekolah dan Nataru
BACA JUGA:Dua Truk Tabrakan, Jalintim Macet Panjang
Pengecualian untuk mobil angkutan diantaranya angkutan BBM dan BBG, keperluan bencana (bantuan kemanusiaan), hantaran uang atau barang berharga, hewan dan pakan ternak, sepeda motor untuk program mudik atau balik gratis dan barang pokok (sembako).
Dari surat Keputusan Bersama dengan Ditjen Hubdar, Ditjen Hubla serta Ditjen Bina Marga telah menerbitkan “Surat Keputusan Bersama” yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, penyeberangan laut, delaying system dan buffer zone, pemberhentian sementara pekerjaan proyek kontruksi dan penutupan serta pengalihfungsian sementara lokasi penimbangan kendaraan. (bis//qda/lia)