Kejaksaan Negeri Lahat Periksa Dugaan Korupsi dalam Pembuatan 240 Peta Desa

Minggu 22 Dec 2024 - 08:51 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Rian Sumeks

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat tengah mendalami dugaan korupsi terkait proyek pembuatan Peta Desa yang melibatkan 240 desa pada tahun anggaran 2023.

Penyidikan ini dilatarbelakangi oleh temuan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek pembuatan peta desa yang seharusnya mendukung program pengembangan wilayah melalui pemetaan desa yang akurat, kini terjerat masalah.

Kejari Lahat telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

BACA JUGA:Mimpi Besar Bursah Zarnubi: Lahat Menjadi Mutiara Sumsel

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Lakukan Monitoring Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di PT. PPA

Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lahat telah memanggil belasan saksi untuk menggali lebih dalam dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga tidak dilaksanakan dengan baik.

Toto Roedianto S.Sos SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, melalui Kasi Intel Zit Mutaqqin SH MH, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung.

"Kami masih dalam proses penyidikan. Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pembuatan peta desa ini," ungkap Zit Mutaqqin.

Pembuatan peta desa yang melibatkan 240 dari 360 desa di Kabupaten Lahat dengan anggaran sekitar Rp35 juta per desa, diduga tidak berjalan sesuai prosedur.

BACA JUGA:Polres Lahat Gelar Forum Group Discussion (FGD) Syukuran Pilkada Damai 2024

BACA JUGA:Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru di Lahat

Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan ini terindikasi sebagai proyek fiktif yang berpotensi merugikan negara.

Kejari Lahat berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dalam penyidikan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.

"Kami akan pastikan jika ada penyalahgunaan anggaran negara, pelakunya akan mendapat sanksi sesuai hukum," tambah Zit Mutaqqin.

Kategori :