Ini pernah terjadi harga sawit anjlok sampai Rp600 per kg. Jika melihat dari harga penetapan, harga serendah - rendah nya saja berdasarkan catatan di Rp1.600 per kg.
"Kalau mengikuti Permentan baru semua bermitra ini maka harga akan terjaga sesuai dengan yang sudah ditetapkan setiap 2 kali sebulan," ujarnya.
Regulasi ini, tidak hanya akan menguntungkan bagi pekebun sawit, tetapi juga bagi perusahaan sebagai mitra.
BACA JUGA:Petani Sawit KUD Mandiri Jaya Makmur Siap Kelola Pabrik Kelapa Sawit Mini
BACA JUGA:Daerah Penghasil Sawit Terbesar di Indonesia: Kontributor Utama Ekonomi Nasional, Sumsel Termasuk
"Dengan menggunakan sistem mitra ini, maka perusahaan juga memiliki pasokan yang pasti, dan dari segi izin perusahaan juga harus menyertakan kemitraan dengan petani," katanya.
Muhpakanisin menambahkan, regulasi ini menjadi pendorong untuk pekebun mandiri untuk bermitra, karena selain menjaga harga beli terjaga banyak juga keuntungan lainnya dibandingkan dengan kalau mandiri.
"Ini kita dorong, karena di Sumsel 60-70 persen pekebun sawit ini masih pekebun mandiri," pungkasnya. (tin/kur)