Agus Salim juga mengajak seluruh warga untuk menjauhi narkoba demi menjaga keharmonisan desa. “Kesadaran masyarakat sangat penting, agar kita bisa menciptakan Desa Air Itam yang bebas dari narkoba,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasiini menurutnya tidak hanya bertujuan memberikan edukasi. Tapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
Camat Penukal Kusteti SE, mengakui Desa Air Itam merupakan penyumbang terbesar kasus narkoba di Kabupaten PALI. "Masyarakat dapat saja menunjuk orang sebagai bandar narkoba, namun sampai saat ini perlu medapatkan bukti bahwa orang tersebut merupakan bandar,” ujarnya.
Sebab yang beredar saat ini dan yang tertangkap, hanya dalam lingkup kecil yang biasanya merupakan kurir ataupun pengguna. Sehingga narkoba di Desa Air Itam, belum terputus hingga saat ini. “Harus ada perubahan besar yang diinovasikan, untuk menghilangkan labeling Desa Air Itam sebagai desa narkoba,” ajak Kusteti.
Masyarakat merupakan kontrol sosial, yang dapat memutus rantai narkoba. Membersihkan bandar narkoba di PALI, dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Rencana ke depannya , sambung Kusteti, Desa Air Itam akan berdiri sendiri sebagai kecamatan. “Sehingga perlu adanya persiapan di dalamnya untuk bersih dari permasalahan permasalahan, terutama isu narkoba," harapnya.
Kusteti menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya sosialisasi ini oleh Korwil PALI Binda Sumsel. Dia berharap Desa Air Itam bisa menjadi pelopor Desa Bersinar. “Mari kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba. Masa depan bangsa ada di tangan mereka,” tandasnya.
SOSIALISASI : Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda Desa Air Itam, mengikuti sosialiasi anti narkoba yang digelar Kominda PALI, Rabu (18/12/2024). -FOTO: KOMINDA PALI-
Plh Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah SH, juga menyoroti ancaman besar narkoba terhadap generasi muda. Dia mengimbau agar orang tua aktif mengawasi anak-anak mereka. “Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita lawan bersama demi masa depan anak-anak kita,” serunya.
Polsek Penukal Abab berharap sosialisasi serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan di desa-desa lain, di wilayah Kecamatan Penukal Abab.
Senada dikatakan Kasubsi B Kejari PALI M Reza SH. Menekankan pentingnya kerja sama dalam memerangi narkoba. “Kami siap memberikan sanksi tegas kepada pengguna maupun pengedar narkoba. Tidak ada toleransi untuk siapa pun yang bermain-main dengan barang terlarang ini,” tegasnya.
Keterlibatan warga asal PALI dalam perkara narkoba:
13 Juli 2024
Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap Kunci (46), dan Aldina Saputra (22), warga asal Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI. Tertangkap di Jl SM Mansur, Kecamatan IB I, Palembang, dengan barang bukti 200 butir pil ekstasi. Mereka mengambilkan narkoba untuk W (DPO), warga PALI.
21 April 2024
Satrsnarkoba Polres PALI menangkap Rahmad Hidayat (25), dan Heri Efriadi (42), warga Indralaya, Kabupaten OI. Membawa 5,1 kg sabu. Polisi menduga sabu itu berasal dari Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI.
16 Februari 2024
Satresnarkoba Polres Prabumulih, menangkap Abdullah (34), warga Prabumulih. Dia membawa 19,39 gram sabu, yang baru dibelinya dari AD (DPO), warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI.
5 Juli 2023
Satresnarkoba Polres Prabumulih, menangkap Shella Wati, warga Prabumulih. Dengan barang bukti 9 butir pil ekstasi, yang diakuinya didapat dari JD (DPO), warga Desa Air Itam, PALI.
18 Mei 2023
Satresnarkoba Polres Prabumulih, meringkus Welly Oktariyadi (36), warga Prabumulih. Barang buktinya 1,73 gram sabu, didapatnya dari Hr (DPO), warga Desa Tanah Abang, PALI.
12 Mei 2023
Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin, menciduk Agus Hartarto (23), warga Kabupaten Muba. Kurir narkoba itu membawa 163 butir pil ekstasi, 10,19 gram sabu, dari PALI tujuan Muba.
13 April 2023
Satresnarkoba Polres Lubuklinggau menangkap 5 orang warga asal Kabupaten PALI. Mereka baru mengambil 1 kg sabu di Kota Lubuklinggau, untuk dibawa ke Kabupaten PALI.
1 Maret 2023
Satresnarkoba Polres Prabumulih, mencokok Ifan Abu Sari (23), warga Kabupaten PALI. Menurutnya 5,78 gram sabu yang dibawanya, dibeli dari bandar di Desa Air Itam, PALI.
13 Januari 2023
Satresnarkoba Polres Lahat, menangkap Deki Hardiansyah (36), warga Kabupaten Lahat. Dia kedapatan memiliki 1,64 gram sabu, yang disebutnya dibeli dari bandar di Kabupaten PALI. (*)