Ajak Semua Pihak Sabar

Selasa 10 Jan 2023 - 23:49 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

*Kaffah Siap Kapan pun Dipanggil

PALEMBANG - Di tengah pro dan kontra rencana pelantikan, Wakil Bupati Muara Enim terpilih Ahmad Usmarwi Kaffah akhirnya angkat bicara. Tadi malam (9/1) dia berharap semua pihak bisa menahan diri.

Kaffah meyakini, Gubernur Sumsel H Herman Deru akan melantik dirinya sebagai Wakil Bupati Muara Enim. Sesuai SK pengangkatan yang sudah  dikeluarkan Kemendagri. “Mungkin saat ini Pak Gubernur masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Terkait adanya dukungan dan juga penolakan, menurutnya ini bagian dari proses demokrasi yang semakin mekar. Tentu hal seperti ini tidak bisa dihindari. Tapi harus dihormati. “Bagi saya ini bukan permasalahan. Hanya menunggu waktu saja. Namanya memimpin provinsi yang lumayan besar, Pak Gubernur pasti sibuk,” imbuh Kaffah. Baca juga : Herman Deru Minta Waktu, Janji Panggil Forkompinda Terkait Pelantikan Kaffah

Pihaknya sendiri mengatakan upaya yang dilakukan agar segera dilantik, sama halnya dengan menanti SK tiga bulan lamanya. Kaffah mengingatkan para anggota DPRD, masyarakat bisa sabar. “Itu nomor satu, karena segala sesuatu yang dilandasi dengan kesabaran pada akhirnya akan indah dan berbuah manis,” tambah dia.

Komunikasi politik, baik vertikal maupun horizontal , dengan provinsi maupun kabupaten Muara Enim terus dilakukan.  “Saya kira normatif saja,” ucapnya. Kata Kaffah, karena SK sudah diterbitkan Mendagri, maka bagi yang berseberangan, dengan kerendahan hatinya dia mengajak semua untuk bersatu dan berjiwa besar.

“Terlalu mahal kalau kita terus melakukan aksi,” imbuhnya. Baik aksi demo, menggugat ke PTUN.  Kaffah yakin, Gubernur cepat atau lambat  akan memanggil dirinya dan juga Forkopimda Muara Enim untuk menyatukan hati dan pikiran. Kapan pun dia siap. “Saya sangat yakin. Beliau orangnya negarawan. Taat asas dan aturan. Pasti beliau akan melaksanakan itu dan itu keyakinan saya,” tandasnya.

Sementara, kemarin massa yang mendesak pelantikan Wakil Bupati Muara Enim terpilih gentian menyambangi Pemprov Sumsel. Itu aksi tandingan massa yang meminta penundaan pelantikan, sehari sebelumnya.

Massa datang menumpang tiga bus dan beberapa mobil pribadi. Kedatangan mereka juga untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sumsel. Namun, tak terealisasi karena Gubernur menghadiri acara di Bandung.

Ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel SA Supriono, namun mereka tolak. Aksi

Sempat panas, tapi untunya berhasil diredakan aparat keamanan dan Satpol PP. Koordinator aksi, Junizar mengatakan, kedatangan pihaknya bawa tiga poin untuk disampaikan.

Pertama, meminta agar Wakil Bupati Muara Enim Ahmad  Usmarwi Kaffah segera dilantik.  Kedua, menarik Pj Bupati dan ketiga, meminta jadwal pelantikan segera mungkin. “Kenapa  lagi pelantikan harus ditunda," katanya.

Sebab, SK dari Kemendagri sudah ada. "Harusnya gugat SK Mendagri soal pelantikan. PTUN silakan jalan, tapi pelantikan juga lakukan," imbuh Junizar.  Apabila nanti  prosedur pemilihan Wakil Bupati dinilai cacat hukum oleh PTUN, maka Wakil Bupati mundur lagi. "Kami deadline Januar ini atau akan bawa lebih banyak," pungkasnya.

Gubernur Sumsel H Herman Deru sebelumnya sudah menegaskan, sebelum melakukan pelantikan, dia akan memanggil Forkopimda, Pj Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim terpilih untuk duduk bareng. “Agar semua kondusif. Bagaimana pun dia (Wabup terpilih) akan jadi Plt Bupati. Jadi samakan dulu frekuensinya,“ imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat di PTUN, Dr Firmansyah SH MH berharap,  pelantikan Wakil Bupati Muara Enim ditunda dulu. “Sampai ada putusan pengadilan, apakah pemilihan Wakil Bupati itu sesuai hukum atau tidak," katanya. Saat ini, semua pihak harus menahan diri.

" Kita tunggu saja,  putusan PTUN, apakah pemilihan itu sah atau tidak," ungkap dia. Apa pun nanti putusan pengadilan, semua pihak juga harus menghormati itu. "Putusannya cuma dua,  sah atau batalkan hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim," tegasnya.

Menurut Firmansyah, jika putusan PTUN menyatakann pemilihan itu sah, maka pelaksanaan pelantikan tidak ada persoalan. Sebaliknya, kalau putusan pengadilan membatalkan hasil pemilihan, artinya pelantikan tidak bisa dilakukan. (iol/yun)

Tags :
Kategori :

Terkait