LAHAT - Pengurus sejumlah koperasi di Kabupaten Lahat diingatkan untuk melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT). Karena sejauh ini masih ada 11 persen dari 148 koperasi aktif yang pengurusnya belum melakukan Rapat Anggaran Tahunan (RAT).
Berdasarkan catatan Dinas Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi Kabupaten Lahat, laporan RAT yang sudah terima memang sudah mencapai 89 persen, sementara sisanya belum. Kepala Dinas Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi Kabupaten Lahat, Hery Alkafi AP MM melalui Sekretaris, Ariyanti mengatakan faktor-faktor penyebab belum melaksanakannya seperti kurang sadarnya pengurus dan pengawas terhadap kewajibannya dalam menyelenggarakan RAT."RAT harus dilakukan oleh koperasi dan fungsi kontrol, misalnya ketika ada tindak penyimpangan, maka anggota dapat mengetahui, sehingga pengurus koperasi bisa segera mempertanggung awabkannya," jelasnya, Kamis (23/3).BACA JUGA : LKPJ Bupati “Mulus” Kata Ariyanti, partisipasi anggota koperasi penting apalagi peran anggota merupakan elemen yang menentukan keberhasilan koperasi. Bahkan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, termasuk RAT ini sangat penting karena mengetahui aktifnya koperasi itu. "Anggota dan pengawas itu minimal beranggota 22 orang. Jadi kemungkinan bagi yang belum, setelah lebaran akan segera melakukan RAT," katanya. Ia berharap koperasi yang belum laporan RAT tersebut untuk segera melapor. Jika tak melaksanakan maka akan ada teguran dari Dinas Koperasi dan UKM Lahat kemudian tembusannya kepada kementerian.
Berdasarkan UU nomor 25 tahun 1992 dan 17 tahun 2012 bahwa koperasi wajib RAT paling lambat 3 bulan setelah tutup tahun. "Koperasi yang bergerak di Kabupaten Lahat yakni selain simpan pinjam ada juga macam-macam usaha, seperti pertanian, serba usaha, transportasi dan lainnya," ujarnya. (Gti/)
Kategori :