Sementara itu, berdasarkan edaran nomor 800/202/BKPSDM.l/2023, tertanggal 21 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM dijelaskan bagi OPD hanya memberlakukan 5 hari kerja, jadwal kerja Senin - Kamis mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja mulai dari 08.00 WIB - 15.30 WIB. Untuk OPD yang memberikan pelayanan selama 6 hari, untuk jam kerja Senin - Kamis dan Sabtu masuk mulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.BACA JUGA : Aliran Sesat Bikin Risau Hal yang sama juga dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan. Penetapan jam kerja pada Ramadhan 1444H bagi ASN berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati OKU Selatan Nomor : 800/ 564/BKPSDM.OKUS-II/2023. ‘’Jumlah jam kerja efektif bagi pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sejumlah minimal 32,5 jam dalam per minggu," ujar Kepala BKPSDM OKU Selatan Eva Nirwana, SP MSi.
Dikatakan, setiap Kepala OPD memastikan pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kerja ASN. ‘’Kami minta kepada seluruh Kepala OPD agar senantiasa memastikan bawahan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan, jangan gara-gara puasa jadi malas," ucap Eva. (chy/end)
Kategori :