MUI Keluarkan Fatwa
INDRALAYA - Aliran agama yang diduga sesat membuat warga Ogan Ilir risau. Aliran ini menyebarkan faham agama Islam yang bertentangan dengan syariat dan akidah. Aliran tersebut diyakini bernama Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dipimpin oleh Rosidi (65) alias Sodiqin alias Raja Adil. Lokasinya cukup pelosok, 2,5 jam perjalanan mobil dari Indralaya. Tepatnya di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir. Aliran ini dengan terang terangan menyebar faham lewat spanduk dan postingan di akun Facebook. Awal September lalu, Rosidi sempat di panggil ke kantor camat Rambang Kuang. Dihadapan MUI Ogan Ilir, camat, kades, KUA dan stakeholder lainnya, Rosidi menyebut aliran ada sejak bulan Rajab Tahun 1982. Menurut Rosidi, awalnya jumlah pengikut ajaran mereka ratusan orang dari berbagai desa. Tapi di era Orde Baru ajaran mereka dinilai sesat dan dicurigai. Akibatnya banyak pengikut yang ketakutan, dan akhirnya membubarkan diri. Hingga kini, ada 4 pengikut aliran Rosidi. BACA JUGA : Tak Hanya Tempat Ibadah, Masjid Agung Solihin Kayuagung Ingin Berperan Sejahterakan UmatKetua pengurus MUI Ogan Ilir, DR H Nurhasan SAg MAg mengatakan, faham yang dikembangkan Rosidi tersebut termasuk faham keliru dan menyesatkan umat. "Aliran Tasawuf Maqqom Haqiqi Mutlaq sesat dan menyesatkan. Pemerintah wajib melarang dan merehabilitasi penyebaran aliranTasawuf Maqqom Haqiqi Mutlaq,’’ katanya.Kepala Kemenag Ogan Ilir, M Arkan Nurwahiddin melalui Kasi Binmas Susanto mengatakan, anggota aliran ini ada empat orang, dari keluarga mereka sendiri. Cuma masalahnya mereka menyebarkan banner yang menyatakan sebagai raja Adil ke dusun-dusun lain. ‘’Dikhawatirkan menimbulkan pengaruh tidak baik di masyarakat," jelasnya.
Setelah turunnya pandangan dari MUI, diperkirakan akan dikeluarkan Fatwa. ‘’Jadi warga bisa langsung mengirim laporan dan secara administrasi polisi bisa langsung mengambil tindakan. Tapi kita usahakan penyelesaiananya persuasif tidak agresif, usahakan dialog," jelasnya.Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengaku sudah membentuk tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Ogan Ilir, 20 Maret 2023 lalu. "Kemarin kita sudah lakukan rapat koordinasi, terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat. Saat ini kita masih menunggu fatwa MUI. Setelah ada fatwa MUI, barulah akan dilakukan tindakan," ucapnya. . (dik)
Kategori :