Dalam kaitan ini menarik apa yang dikemukakan oleh Patrialis Akbar (2010) yang menyatakan bahwa: “Model mediasi tidak hanya akan mengakomodasi masyarakat kecil, tetapi juga akan mengurangi kemacetan dan penumpukan kasus di lembaga peradilan. Dengan demikian pengadilan, khususnya di tingkat MA, akan dapat memfokuskan diri persoalan-persoalan substantif dan besar. Karena itu aparat penegak hukum harus arif dalam menyikapi berbagai kasus hukum, aparat penegak hukum harus berani melakukan tindakan-tindakan yang “menyimpang” dari hukum demi tegaknya keadilan. Masih terlalu banyak persoalan hukum di negeri ini yang perlu ditangani secara serius daripada memaksakan persoalan kecil untuk ditangani sampai pengadilan”
Pelaksanaan mediasi penal diyakini dapat memberikan manfaat antara lain menimbulkan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, memulihkan kerugian dan penderitaan korban, terwujudnya system peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah, mengurangi permasalahan over kapasitas yang terjadi di Rutan dan LP, menghemat anggaran negara, dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan